Tulis“Dilindungi Kejaksaan” di Papan Proyek, Kajari Tegur Dinas Pendidikan

More articles

Cilacap, Investigasi.news– Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan publik. Hal ini berawal dari proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 4 Satap Cimanggu yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp514 juta.

Yang memantik perhatian bukan semata nilai proyeknya, melainkan tulisan mencolok dalam papan kegiatan proyek tersebut:

“Kegiatan ini dilindungi dan diawasi oleh Kejaksaan Negeri.”

Tulisan itu sontak memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan media. Frasa “dilindungi” dinilai janggal, bahkan terkesan menggiring opini publik bahwa proyek tersebut memiliki “bekingan hukum” dari Kejaksaan.

Padahal, menurut norma hukum, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak berwenang menjadi pelindung kegiatan proyek, melainkan hanya melakukan pengawasan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) jika memang termasuk proyek prioritas nasional atau daerah.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap, W, menegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan pencantuman kata “dilindungi” dalam proyek manapun.

“Kegiatan revitalisasi di Cilacap memang kami kawal melalui program PPS. Tapi penggunaan kata ‘dilindungi’ itu tidak pas,” ujar W saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/10/2025).

Ia menegaskan, pengawalan PPS dimaksudkan sebagai pengawasan dan pendampingan hukum, bukan bentuk perlindungan terhadap pelaksana proyek.

“Begitu kami tahu ada tulisan itu, kami langsung menegur Dinas Pendidikan. Pengawasan bukan berarti membekingi. Kalau ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, silakan dilaporkan. Kami akan proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cilacap, inisial S, tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Nomor kontak wartawan bahkan diblokir oleh oknum pejabat ketika dikonfirmasi soal tulisan bermasalah tersebut.

Kondisi ini jauh berbeda dengan masa kepemimpinan Drs. Sadmoko Donardono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Cilacap, yang dikenal terbuka terhadap media dan menjadikan wartawan sebagai mitra kontrol publik.

“Dulu Kadisdik Sadmoko justru mendorong wartawan melaporkan kalau ada proyek yang menyimpang. Sekarang justru wartawan diblokir,” keluh salah satu jurnalis senior di Cilacap.

Sikap tertutup itu dinilai mencoreng semangat transparansi publik dan dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi Bupati Cilacap terhadap kinerja pejabat dinas yang bersangkutan.

Aktivis antikorupsi TO juga mengecam keras penggunaan kalimat tersebut di papan proyek. Menurutnya, tindakan itu menyesatkan masyarakat dan bisa disalahartikan sebagai bentuk kekebalan hukum.

“Tulisan itu seolah memberi pesan bahwa proyek tidak boleh dikritisi, tidak boleh dikontrol, dan kebal hukum. Ini bahaya,” ujar TO.

Ia menilai praktik semacam ini mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.

“Kami minta Jamwas Kejaksaan Agung menindak tegas jika ada pihak yang menyelewengkan nama institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi atau proyek,” tegas TO.

Kasus ini menjadi peringatan agar lembaga pemerintah berhati-hati dalam menggunakan simbol atau nama institusi hukum. Pengawasan proyek pendidikan harus tetap transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik masyarakat.

Sebab, proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibungkus dengan kalimat “dilindungi hukum” yang menakut-nakuti publik.
Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan tameng bagi proyek. Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest