Agam — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terus memperkuat upaya perlindungan sosial melalui optimalisasi layanan Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos). Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 9.799 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Agam tercatat telah mendaftar dalam sistem tersebut, sebagai bagian dari langkah memperluas akses masyarakat terhadap program bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Upaya ini menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial menjangkau masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan. Melalui pemanfaatan layanan digital yang terintegrasi, proses pendataan dan verifikasi diharapkan semakin baik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi mengenai program perlindungan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menyambut baik penerapan Perlinsos sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pendataan dan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan sosial.

“Kami menyambut baik hadirnya layanan Perlindungan Sosial Digital sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendataan dan memperluas akses masyarakat terhadap program bantuan sosial. Kami berharap melalui layanan ini, proses pendataan menjadi semakin akurat, transparan, dan bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria,” ujar Villa Erdi.
Ia juga mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pendamping sosial, Agen Perlinsos, serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyosialisasikan layanan tersebut agar semakin banyak warga memahami prosedur pendaftaran.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan mengakses layanan hanya karena keterbatasan informasi atau kendala teknis. Karena itu, mari kita hidupkan semangat peduli tetangga dengan membantu warga mendaftar melalui jalur resmi, sehingga upaya mewujudkan bantuan sosial yang tepat sasaran dapat berjalan optimal di Kabupaten Agam,” tambahnya lagi.
Sementara itu, berdasarkan data per 13 Oktober 2026 pukul 00.05 WIB, jumlah pendaftar Perlinsos di Kabupaten Agam mencapai 9.799 KK, atau sekitar 5,80 persen dari total 169.809 KK yang tercatat dalam sistem.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses perluasan akses masih membutuhkan sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Tidak hanya mendorong masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri, pemerintah juga perlu memastikan warga memahami persyaratan, tahapan verifikasi, dan mekanisme penyampaian sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran Perlinsos mencakup sejumlah program bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk PKH, tercatat sebanyak 9.466 KK telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, 6.914 KK masuk kategori berpotensi layak, 2.278 KK dinyatakan tidak layak, dan 274 KK masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, pada program BPNT, sebanyak 9.644 KK telah mengajukan pendaftaran. Sebanyak 7.428 KK masuk kategori berpotensi layak, 1.937 KK dinyatakan tidak layak, dan 279 KK lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Status berpotensi layak tidak serta-merta berarti keluarga tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setiap pengajuan tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.
Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun transparansi serta menghindari kesalahpahaman mengenai status kepesertaan bantuan sosial.
Untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Agam turut mendorong keterlibatan Agen Perlinsos sebagai pendamping bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam mengakses sistem digital.
Hingga data terakhir yang disampaikan, sebanyak 877 orang telah mendaftar sebagai agen. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pendamping PKH, tokoh nagari, hingga elemen masyarakat lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 435 agen telah aktif membantu proses pendaftaran warga.
Kehadiran para agen diharapkan dapat menjembatani kendala yang dihadapi masyarakat, terutama warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau membutuhkan bantuan dalam mengisi data dan menyelesaikan proses verifikasi.
Meski demikian, tugas agen hanya mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan. Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan pribadi agen.
Dengan pembagian peran tersebut, pendampingan diharapkan berjalan secara terarah dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Komitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai Perlinsos juga diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi daring yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Agam pada 1 Oktober 2026 melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti 220 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Peserta terdiri atas perwakilan pemerintah kecamatan dan nagari, pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat, Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), kader Posyandu, hingga kader Dasawisma.
Sosialisasi ini dilaksanakan setelah peluncuran resmi Perlinsos oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada pertengahan Agustus 2026.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena penyebaran informasi tidak cukup hanya dilakukan melalui kanal digital atau tingkat kabupaten. Dukungan aparat kecamatan, pemerintah nagari, pendamping sosial, dan kader masyarakat dibutuhkan agar informasi dapat menjangkau warga hingga ke lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan Perlinsos, tetapi juga memahami cara mendaftar, memeriksa status kelayakan, serta menyampaikan sanggahan jika data yang ditampilkan tidak sesuai.
Perlinsos merupakan layanan digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan diri dalam program bantuan sosial serta memeriksa status kelayakan melalui sistem yang terintegrasi dengan data dari sejumlah instansi.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mandiri untuk PKH maupun BPNT, memeriksa status kelayakan, serta mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran melalui situs resmi [perlinsos.kemensos.go.id](https://perlinsos.kemensos.go.id). Sementara itu, calon agen dapat melakukan pendaftaran melalui [agen.perlinsos.kemensos.go.id](https://agen.perlinsos.kemensos.go.id).
Pendaftaran menjadi Agen Perlinsos tidak dipungut biaya. Calon agen perlu menyiapkan identitas yang dipersyaratkan, termasuk KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif, NIK 16 digit, dan nomor telepon aktif, sesuai ketentuan layanan.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan video panduan yang disebarkan Dinas Sosial Kabupaten Agam untuk memahami tahapan pendaftaran, verifikasi wajah, pengisian data terkait pelanggan PLN, hingga mekanisme pengajuan sanggahan.
Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat. Sebab, keberhasilan layanan digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan sistem, tetapi juga pada keakuratan data yang dimasukkan serta kemampuan warga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Di samping penguatan sistem dan sosialisasi, kepedulian masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial di Kabupaten Agam.
Melalui semangat Gerakan Nasional Peduli Tetangga, masyarakat diajak membantu tetangga atau keluarga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan untuk melakukan pendaftaran. Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan akses, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Dinas Sosial Kabupaten Agam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyebarkan informasi yang benar, mendampingi warga yang mengalami kesulitan, serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi tanpa pungutan biaya.
Pada akhirnya, capaian 9.799 KK yang telah terdaftar menjadi bagian dari proses yang masih perlu terus diperluas. Tantangannya bukan semata-mata meningkatkan jumlah pendaftar, melainkan juga memastikan data yang disampaikan akurat, proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat memahami mekanisme bantuan sosial dengan baik.
Dengan dukungan pemerintah daerah, pemerintah nagari, para agen, pendamping sosial, dan masyarakat, Kabupaten Agam diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial yang semakin inklusif.
Semangat kolaborasi dan kepedulian bersama tersebut menjadi modal penting untuk mendukung pendataan yang lebih akurat, meningkatkan transparansi, serta membantu memastikan program bantuan sosial menjangkau keluarga yang memenuhi kriteria di Kabupaten Agam. (Daji)













