Malang, Investigasi.News — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang. Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum, penegakan pidana, ketentuan cukai, hingga cara mengenali keaslian pita cukai.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, menegaskan bahwa kepala pasar dan pedagang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal. Kedekatan mereka dengan aktivitas perdagangan dinilai dapat menjadi kekuatan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Aryadi menambahkan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta masyarakat untuk mempersempit ruang peredarannya.
Satpol PP, lanjutnya, mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari Polresta Malang Kota, Kanit 3 Satreskrim, Heni Budi Cahyono, memaparkan ketentuan pidana terkait pelanggaran cukai, termasuk Pasal 54 hingga Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dengan tetap mengedepankan pencegahan dan pembinaan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang cukai. Ia juga memaparkan sejumlah contoh perkara sebagai gambaran konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai dan karakteristik pita cukai yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi rokok ilegal.
Ia turut menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kepada daerah sesuai ketentuan dan digunakan untuk sejumlah bidang, termasuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
Sosialisasi yang memasuki penyelenggaraan ketiga ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga mendorong kepala pasar dan pedagang untuk lebih aktif mengenali serta mencegah peredaran rokok ilegal.
Melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan lintas sektor, Satpol PP Kota Malang berharap kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. (Guh)













