Ogan Ilir, Investigasi.News — Dugaan kewajiban membeli seragam sekolah seharga Rp1 juta per stel di SMKN 1 Rantau Alai, Desa Sukananti Baru, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, memantik pertanyaan serius. Jika siswa benar-benar diwajibkan membeli seragam melalui sekolah, siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, bagaimana rincian harganya, dan apa dasar hukumnya?
Saat wartawan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta klarifikasi, Kepala Dinas yang disebut bernama Mondi tidak menemui wartawan dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang SMK berinisial Li.
Menurut keterangan wartawan, Li menyatakan, “Itu dibolehkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Itu biasa saja dan itu kebijakan setiap sekolah.” Wartawan juga mengaku diminta agar percakapan tidak direkam.
Jawaban “itu biasa saja” tidak cukup untuk menjawab keresahan publik. Kebijakan yang menyangkut pengeluaran orang tua siswa harus transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak boleh dibiarkan menimbulkan dugaan adanya kewajiban pembelian yang tidak semestinya.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam sekolah. Namun, aturan mengenai seragam tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk mewajibkan pembelian melalui pihak tertentu. Karena itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumsel harus menjelaskan status kewajiban pembelian, rincian harga, serta dasar kebijakannya.
Inspektorat dan DPRD Sumatera Selatan didesak menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jangan sampai orang tua siswa hanya dihadapkan pada kebijakan yang harus dipatuhi tanpa penjelasan yang memadai.
Jika kebijakan itu benar sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Jika tidak, evaluasi dan hentikan praktik yang merugikan masyarakat. Dunia pendidikan membutuhkan transparansi dan tanggung jawab, bukan sekadar jawaban bahwa semuanya “biasa saja”.
M Budy













