NGADA, Investigasi.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp427.765.004.
Informasi penetapan tersangka itu disampaikan melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Ngada pada Rabu (7/10/2026). Ketiga tersangka berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, pejabat pengelola kegiatan, serta konsultan yang berkaitan dengan pembangunan pasar tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejari Ngada, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui proses penyidikan.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RM selaku kontraktor pelaksana, EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada 2019 menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ngada, serta PES selaku konsultan perencana/pengawasan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Hasil audit tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp427.765.004,00. Nilai itu menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur.
Meski demikian, informasi yang disampaikan Kejari Ngada belum menguraikan secara terperinci bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, tahapan pekerjaan yang dipersoalkan, maupun pembagian tanggung jawab masing-masing tersangka terhadap kerugian negara tersebut.
Aspek-aspek itu menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ngada menyatakan telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Ngada juga menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Apabila terdapat informasi atau temuan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki pertanggungjawaban hukum, hal tersebut akan didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas publik.
Pengungkapan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka dan penghitungan kerugian keuangan negara, tetapi juga penting untuk menjelaskan secara transparan pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban anggaran, serta upaya pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Kejari Ngada, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka, dan kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
(Severinus T. Laga)













