Banner iklan

KBL Klaim Laporannya Ditolak Polres Ngada, Persoalkan Kronologi dalam Unggahan Akun Resmi

More articles

Ngada, Investigasi.News — KBL mempersoalkan penolakan laporan yang hendak disampaikannya ke Polres Ngada terkait sebuah unggahan di akun Facebook resmi kepolisian tersebut. Ia menilai kronologi kejadian yang dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya dan cenderung menyudutkan dirinya.

Kepada Investigasi.News melalui pesan tertulis pada 13 Oktober 2026, KBL menyatakan bahwa dirinya bermaksud melaporkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena namanya disebut secara jelas dalam publikasi yang dipersoalkannya.

Menurut KBL, kronologi kejadian pada 4 Mei yang dimuat dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya. Ia membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang terlebih dahulu menghampiri ED dan sejumlah orang lainnya.

“Bukan saya yang menghampiri ED dan kawan-kawan, tetapi mereka yang menghampiri saya,” demikian pernyataan KBL kepada Investigasi.News.

KBL mengaku memiliki saksi dan rekaman video yang menurutnya dapat digunakan untuk mendukung keterangannya mengenai peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya pada 14 Oktober 2026, KBL menyampaikan bahwa sebelum laporan yang hendak diajukannya ditolak, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan lebih dari tiga anggota kepolisian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada.

Ia mengatakan pihak kepolisian kemudian berupaya melakukan klarifikasi. Namun, menurut KBL, proses tersebut tidak menghasilkan kesepahaman mengenai persoalan yang dipermasalahkannya.

KBL juga mengaku mendapat pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman laporan balik dari Kanit Tipidter Polres Ngada. Menurut pengakuannya, pejabat tersebut menyampaikan bahwa Humas Polres Ngada akan melaporkan dirinya kembali.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak KBL dan memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait.

KBL turut mempersoalkan alasan di balik penerbitan unggahan yang menjadi keberatannya. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa publikasi tersebut muncul sebagai tanggapan atas pemberitaan media sebelumnya yang menyoroti penanganan perkara oleh Polres Ngada, yang dinilai tidak profesional.

Namun, menurut KBL, persoalan yang menyangkut perbedaan kronologi seharusnya diselesaikan melalui pembuktian terhadap fakta dan keterangan para pihak, bukan melalui publikasi yang menurutnya merugikan nama baik seseorang.

Ia juga mempertanyakan mengapa personel Polres Manggarai Timur tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan agar peristiwa yang dipersoalkan dapat diperjelas.

“Apakah sudah ada putusan pengadilan sehingga Polres Ngada melalui akun Facebook resminya mengeluarkan pernyataan dengan kronologi yang menyudutkan saya dan tidak sesuai fakta kejadian?” demikian pertanyaan yang disampaikan KBL.

KBL menegaskan bahwa dirinya bersedia menghadapi proses hukum dan menyatakan memiliki data serta bukti untuk mendukung keterangannya.

Atas persoalan tersebut, KBL menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Pengamanan Internal (Paminal) Polda untuk meminta pemeriksaan atas peristiwa yang dialaminya ketika hendak membuat laporan di Polres Ngada.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif, termasuk dengan memeriksa kronologi kejadian, keterangan para saksi, rekaman video, serta proses pelayanan laporan yang menurut pengakuannya berujung pada penolakan.

Bagi KBL, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberatannya terhadap isi publikasi, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengaku tekanan yang muncul setelah publikasi tersebut berpengaruh terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaannya. KBL bahkan menyatakan telah meminta pendampingan psikolog untuk membantu menghadapi tekanan yang dialaminya.

Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, antara lain dasar penolakan laporan KBL, isi dan konteks unggahan pada akun Facebook resmi Polres Ngada, serta perbedaan kronologi mengenai kejadian 4 Mei yang menjadi pokok keberatan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan KBL merupakan pernyataan dari satu pihak. Penilaian mengenai kebenaran kronologi, dugaan pencemaran nama baik, maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam pelayanan kepolisian perlu didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan semua pihak terkait.

Investigasi.News membuka ruang bagi Polres Ngada dan pihak lain yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest