Banner iklan

Sengketa Tanah Ulayat Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Kejari Ende Tunda Prapenuntutan Kasus Bokanawa

More articles

ENDE, Investigasi.News — Koalisi LAKKI Associates Law Firm mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ende agar menunda proses prapenuntutan perkara dugaan pembakaran dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menjerat Vinsensius Lapi, Yohanes Acurse Tol, dan Alvianus Levi sebagai tersangka. Permohonan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai perkara pidana itu berkaitan erat dengan sengketa kepemilikan tanah ulayat Bokanawa yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Ende.

Permohonan tertanggal 12 Oktober 2026 itu disampaikan melalui surat Nomor 418/Perm/KLALF/Pra.Tuntut/X/2026 dengan perihal Permohonan Penghentian Prapenuntutan. Surat tersebut ditandatangani oleh tim penasihat hukum Koalisi LAKKI Associates Law Firm, yakni Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofianus Taka, S.H., Martinus Goa Rega, S.H., dan Anjelina W. R. Wani, S.H.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Vinsensius Lapi, Yohanes Acurse Tol, dan Alvianus Levi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 412/SKK/KLALF/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Ketiga klien mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 22 September 2026. Perkara itu berawal dari laporan Fabianus Latu terkait dugaan tindak pidana pembakaran dan/atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 7 Mei 2026 di Bokanawa, Dusun Unggu Keli, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4/V/2026/SPKT/Sek Maurole/Res Ende/Polda NTT tertanggal 8 Mei 2026.

Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyebut sangkaan terhadap ketiga tersangka berkaitan dengan ketentuan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah satu alasan utama permohonan tersebut adalah adanya sengketa mengenai kepemilikan tanah ulayat Persekutuan Adat Pu’u Muku Lisa Tewu atau Mosalaki Detunio di wilayah Bokanawa.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari perselisihan mengenai klaim kepemilikan tanah pusaka yang menjadi objek sengketa antara para pihak.

Kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan penunjukan lokasi objek yang dilaporkan. Dalam surat itu disebutkan bahwa Fabianus Latu mengklaim lokasi objek berada di Dusun Gaibhabha, Desa Kebesani, Kecamatan Detukeli. Sementara itu, berdasarkan keterangan dan bukti yang diklaim dimiliki pihak tersangka, lokasi tanah ulayat yang disengketakan berada di Dusun Unggu Keli, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli.

Perbedaan mengenai lokasi dan status kepemilikan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa secara cermat untuk menentukan hubungan antara objek tanah yang disengketakan dan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Mereka berpendapat bahwa penentuan status kepemilikan objek tanah menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam menilai unsur melawan hukum atau dugaan perusakan barang milik orang lain sebagaimana sangkaan pidana terhadap klien mereka.

Meski demikian, dalil mengenai kepemilikan tanah ulayat dan perbedaan lokasi tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan tanah ulayat Bokanawa saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End.

Berdasarkan surat permohonan tersebut, perkara perdata itu telah memasuki tahap akhir, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026. Putusan tingkat pertama disebut diagendakan pada 30 Oktober 2026.

Atas dasar perkembangan tersebut, Koalisi LAKKI Associates Law Firm meminta agar proses prapenuntutan perkara pidana tidak dilanjutkan secara tergesa-gesa sebelum terdapat kejelasan mengenai sengketa kepemilikan tanah yang menjadi salah satu pokok persoalan.

Kuasa hukum menilai, proses pidana yang berjalan bersamaan dengan sengketa perdata berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila penentuan status objek tanah dalam perkara perdata memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara pidana.

Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Ende mempertimbangkan hubungan antara kedua perkara tersebut dalam menentukan langkah penanganan berkas perkara para tersangka.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan antara perkara pidana dan persoalan hak keperdataan yang perlu diputus terlebih dahulu.

Mereka juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 serta sejumlah ketentuan dan pedoman penanganan perkara pidana yang menurut pemohon relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum turut mencantumkan Pasal 139 KUHP Nasional dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B-130/E/EJP/01/2013 sebagai bagian dari argumentasi hukum yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Selain itu, mereka mengutip Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sebagai dasar untuk meminta agar penelitian berkas dilakukan secara objektif dan profesional, khususnya dalam menilai persoalan pidana yang berkaitan dengan sengketa keperdataan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Koalisi LAKKI Associates Law Firm meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ende memberikan petunjuk hukum, baik secara formal maupun materiil, terhadap status berkas perkara yang sedang berada dalam proses prapenuntutan.

Mereka menghendaki agar proses tersebut menunggu sampai terdapat putusan pengadilan mengenai sengketa hak ulayat yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, permohonan penundaan prapenuntutan tersebut merupakan permintaan dari pihak kuasa hukum. Pengabulannya tetap bergantung pada penilaian dan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada bagian akhir surat, Koalisi LAKKI Associates Law Firm meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ende menerima dan mengabulkan permohonan mereka serta menetapkan penundaan penanganan perkara pidana dalam proses prapenuntutan dengan mempertimbangkan asas perselisihan prayudisial atau praejudicieel geschil.

Menurut pemohon, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah kemungkinan timbulnya pertentangan antara putusan dalam perkara pidana dan perkara perdata yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah yang sama.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ende, jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Ende, serta Ketua Pengadilan Negeri Ende.

Perkembangan selanjutnya, termasuk tanggapan kejaksaan dan proses pemeriksaan sengketa tanah ulayat di Pengadilan Negeri Ende, masih perlu dipantau untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara perkara pidana dan sengketa keperdataan Bokanawa.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest