Solok Selatan, investigasi.news – Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi dan tata kelola keuangan negara dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu. Aksi ini ia lakukan pada Selasa (15/1/2025) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok Selatan.
Dalam kesempatan itu, Yulian Efi mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Solok Selatan, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dukungan kita terhadap pembangunan,” ujarnya.
Yulian Efi juga menekankan bahwa pelaporan SPT kini semakin mudah berkat sistem elektronik e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melapor secara online, tanpa perlu antre di kantor pajak.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan, agar lebih cepat, mudah, dan transparan,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Solok Selatan yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi langkah Wakil Bupati sebagai teladan bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Yulian Efi. Semoga ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih taat melaporkan SPT tepat waktu,” katanya.
Melalui keteladanan ini, Yulian Efi berharap tingkat kepatuhan pajak di Solok Selatan meningkat, sekaligus mendukung tercapainya target penerimaan pajak nasional tahun 2025.
“Mari kita buktikan, sebagai warga negara yang baik, kita bisa berkontribusi nyata melalui pajak untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(Deno)