PADANG PARIAMAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RT (43), warga Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Korong Kampung Tangah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam saku celananya dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru serta satu celana pendek berwarna abu-abu.
Kepala Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan target,” ujar AKP Irhas Murad, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di depan sebuah rumah di Korong Kampung Tangah, Nagari Sikabu. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Saat ini, RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)







