Banner iklan

Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi Terang-Terangan di Marelan, Gudang Munir Belum Tersentuh Hukum

More articles

Medan Marelan | Investigasi.News – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang dari luar tampak tertutup rapat dan seolah tidak memiliki aktivitas tersebut justru diduga menjalankan kegiatan secara tertutup. Setiap kendaraan yang hendak masuk ke area gudang disebut langsung mendapatkan akses dari penjaga yang berjaga di pintu masuk.

Gudang yang oleh warga sekitar dikaitkan dengan seorang pria bernama Munir itu diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, di dalam lokasi terdapat sejumlah drum dan tangki yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi yang diperoleh dari berbagai sumber.

Sejumlah warga menilai aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk mengusut dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, jika dugaan tersebut benar, maka praktik penimbunan dan perdagangan ilegal solar subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.

“Kalau memang benar gudang itu dijadikan tempat penampungan solar subsidi, mengapa sampai sekarang masih bebas beroperasi? Siapa yang melindungi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah sebuah truk fuso berwarna oranye yang ditutupi terpal terlihat memasuki lokasi gudang. Kendaraan tersebut diduga membawa solar hasil pengumpulan dari sejumlah SPBU yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.

Warga menyebut gudang seng yang pada bagian depannya bertuliskan “Las” itu hanyalah kamuflase untuk menutupi aktivitas sebenarnya di dalam lokasi. Mereka menduga tempat tersebut telah lama menjadi bagian dari jaringan mafia solar subsidi yang beroperasi secara sistematis.

Muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas sektor energi, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku diminta diproses tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kini publik menunggu, apakah dugaan praktik mafia solar subsidi di Marelan akan benar-benar diusut, atau kembali menjadi cerita lama yang tenggelam tanpa kejelasan di tengah lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan energi yang merugikan negara miliaran rupiah.

(AN) 

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest