Banner

Sidang Korupsi Ambulans Dinkes Ende: Terungkap Enam Unit Ambulans Diduga Belum Memiliki STNK, Kuasa Hukum Soroti Pembayaran Pajak

More articles

Kupang, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kembali mengungkap sejumlah fakta dalam agenda pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dari fasilitas kesehatan penerima kendaraan ambulans, Tim Penasihat Hukum terdakwa Vitalis Kako selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Cosmas Jo Oko, S.H., Hans Gore, S.H., dan Jondri Linome, S.H., menyoroti persoalan dokumen kendaraan, pembayaran pajak, hingga keberadaan STNK enam unit ambulans yang menjadi objek perkara.

Saat memeriksa saksi dari Puskesmas Maurole, Advokat Cosmas Jo Oko menggali informasi terkait kondisi kendaraan ambulans yang diterima oleh puskesmas tersebut. Dalam keterangannya, saksi mengaku memperoleh informasi dari kepala puskesmas sebelumnya bahwa ambulans yang diterima belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pada saat serah terima, Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa ini ambulans STNK-nya belum ada,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mempertanyakan persoalan tersebut dalam pertemuan para kepala puskesmas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Saat itu, menurut saksi, pihak Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa proses penerbitan STNK masih berlangsung.

Mendalami keterangan tersebut, Cosmas Jo Oko kemudian mempertanyakan terkait pembayaran pajak kendaraan ambulans yang belum memiliki STNK. Dari rangkaian jawaban para saksi yang telah diperiksa, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa hingga saat ini enam unit ambulans yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tersebut belum dapat melakukan pembayaran pajak karena belum memiliki STNK.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius tim penasihat hukum. Sebelumnya, Cosmas Jo Oko bahkan mempertanyakan dalam persidangan apakah enam unit ambulans tersebut menggunakan nomor polisi yang sah atau justru menggunakan nomor polisi sementara yang status hukumnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terkait penggunaan anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Menurut Cosmas Jo Oko, perlu dilakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang selama ini dialokasikan untuk pembayaran pajak kendaraan milik Dinas Kesehatan. Ia menilai perlu ada sinkronisasi antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil kendaraan di lapangan.

“Jangan sampai ada laporan pengeluaran pembayaran pajak tetapi faktanya ada mobil yang belum memiliki STNK sehingga belum bisa membayar pajak. Di sisi lain ada kendaraan yang pajaknya mati, tetapi anggaran pembayaran pajak tetap berjalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa Vitalis Kako tidak terlibat secara langsung dalam pemeriksaan fisik kendaraan maupun pemeriksaan dokumen kendaraan pada saat proses pengadaan berlangsung. Menurut penasihat hukum, tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran lebih bersifat administratif.

Penasihat hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh tim atau pihak yang ditunjuk sesuai tugasnya, sedangkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pejabat terkait, termasuk kepada KPA. Karena itu, keterlibatan terdakwa dalam proses pengadaan lebih pada aspek administrasi pemerintahan sebagaimana pejabat lainnya yang menerima laporan hasil pemeriksaan.

“Intinya, keterlibatan terdakwa hanya pada aspek administrasi dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim pemeriksa. Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan maupun dokumen kendaraan,” tegas Cosmas Jo Oko.

Dalam agenda pembuktian, tim penasihat hukum juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan dokumen atau data yang ditunjukkan melalui telepon genggam milik saksi.

Menurut Cosmas Jo Oko, seluruh alat bukti yang digunakan untuk membuktikan dakwaan seharusnya telah tercantum dalam berkas perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menyatakan keberatan terhadap bukti apa pun yang berada di luar berkas perkara. Namun kami tetap mempersilakan Majelis Hakim untuk melihatnya. Kami dari penasihat hukum tidak berkenan melihat bukti di luar berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum,” tegasnya di hadapan persidangan.

Ia juga meminta agar mekanisme pembuktian dalam persidangan dilakukan secara tertib sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, maupun para saksi yang dihadirkan.

Sementara itu, Advokat Hans Gore dalam pemeriksaan saksi menyoroti aspek pemanfaatan kendaraan ambulans oleh fasilitas kesehatan penerima.

Berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, kendaraan ambulans tersebut digunakan untuk melayani masyarakat dengan cakupan wilayah yang cukup luas dan jarak tempuh yang jauh.

Hans Gore juga menanyakan secara langsung kepada para saksi mengenai manfaat kendaraan tersebut bagi pelayanan kesehatan. Dari jawaban para saksi, terungkap bahwa ambulans masih digunakan hingga saat ini untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk dalam kondisi kedaruratan kesehatan.

Selain itu, Hans Gore menanyakan apakah pihak penerima kendaraan pernah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Dinas Kesehatan terkait kondisi kendaraan atau dokumen yang belum lengkap.

Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui sejauh mana pihak penerima kendaraan merasa dirugikan atau tidak memperoleh manfaat dari pengadaan ambulans yang kini menjadi objek perkara pidana korupsi.

Menjelang akhir agenda persidangan, Tim Penasihat Hukum kembali menegaskan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi tidak menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Vitalis Kako.

Dalam pernyataannya di hadapan Majelis Hakim, Cosmas Jo Oko meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Ia menyatakan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa di bawah sumpah tidak memberikan keterangan yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Tim penasihat hukum pun meminta Majelis Hakim Tipikor Kupang untuk menilai perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta prinsip keadilan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Ende akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest