Ngada, Investigasi.News – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Maria Yonitavia Neo, anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun bernama Marianus Olafantia Doi, serta Indah Doi yang juga diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA itu telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Aimere melalui sejumlah laporan polisi terpisah. Kuasa hukum korban, Bernadetha Bupu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga para korban memperoleh keadilan.
Menurut Bernadetha, insiden bermula dari perselisihan yang telah berlangsung cukup lama antara korban dan sejumlah warga yang tinggal berdekatan dengan mereka. Saat kejadian, situasi memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga korban.
“Hubungan antara korban dan para pihak yang diduga terlibat memang sudah lama tidak harmonis,” ujar Bernadetha kepada Investigasi.News dalam pernyataan resminya.
Korban utama dalam peristiwa tersebut adalah Maria Yonitavia Neo yang melaporkan dugaan penganiayaan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NTT. Dalam laporan itu, tiga orang berinisial AT, YB, dan KL dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban di kediamannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, nyeri pada rahang, dada, dan kepala. Kondisinya dilaporkan memburuk sehingga harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa hingga kini korban masih dalam masa pemulihan akibat dampak fisik maupun psikologis yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Selain sang ibu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun bernama Marianus Olafantia Doi juga dilaporkan menjadi korban dalam kejadian yang sama.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NTT, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan pada leher serta dibanting hingga mengalami luka pada bagian dagu dan leher.
Menurut kuasa hukum, anak tersebut diduga menjadi sasaran kekerasan saat berusaha melindungi ibunya yang sedang diserang. “Selain mengalami luka fisik, korban anak juga mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali beraktivitas secara normal,” jelas Bernadetha.
Sementara itu, Indah Doi juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dalam peristiwa yang sama berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 9 Juni 2026.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam dokumen laporan polisi tersebut terdapat kekeliruan administrasi berupa pencantuman nama pelapor yang tidak sesuai. Namun, pelapor yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Aristarkhus Doi selaku suami korban.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ketika sejumlah orang datang menyerang Maria Yonitavia Neo, Indah Doi berusaha melindungi ibunya. Namun, ia diduga ditendang oleh salah satu terlapor pada bagian pinggang sebelah kiri hingga terjatuh ke tanah di dekat tungku api.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa saat situasi mulai mereda, salah satu terlapor kembali mendatangi rumah korban untuk menyerang istrinya. Ketika Indah Doi berusaha menghalangi dengan meletakkan sebuah tong di samping rumah, tong tersebut diduga ditendang hingga terlempar dan mengenai tubuhnya.
Selain itu, laporan polisi juga mencantumkan adanya dugaan makian yang dilontarkan kepada korban dan keluarganya. Dua orang yang disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut masing-masing berinisial LB dan AT.
Selain dugaan penganiayaan, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan pengrusakan terhadap sejumlah barang milik keluarga korban. Beberapa barang yang disebut mengalami kerusakan antara lain kursi, tong air, peralatan rumah tangga, serta perlengkapan usaha milik korban.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Aristarkhus Doi, suami korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons aparat kepolisian saat menerima laporan masyarakat. Ia menyebut bahwa kejadian ini merupakan kali kedua dirinya merasa bantuan kepolisian terlambat tiba di lokasi.
Ia mengisahkan bahwa pada peristiwa sebelumnya, ketika rumah seorang anggota keluarganya diserang, dirinya telah melapor hingga mendatangi kantor polisi. Namun, aparat disebut baru tiba setelah kerusakan terjadi dan situasi telah kembali kondusif.
Menurut Aristarkhus, pola yang sama kembali terulang dalam kasus yang menimpa keluarganya. Ia mengaku sempat menghubungi pihak kepolisian ketika perselisihan verbal mulai terjadi. Namun, aparat disebut tidak segera datang ke lokasi sehingga situasi berkembang menjadi dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
“Setelah darah sudah keluar dan keadaan menjadi heboh, baru polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara,” ungkap Aristarkhus sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Menyikapi perkembangan penanganan perkara tersebut, kuasa hukum korban, Bernadetha Bupu, S.H., melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Ngada melalui Kapolsek Aimere.
Dalam surat terbuka tersebut, Bernadetha menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus yang menurutnya masih berada pada tahap awal meskipun korban telah mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis.
Ia juga menyoroti belum adanya tindakan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan, sementara para korban masih mengalami tekanan psikologis karena tinggal berdekatan dengan para terlapor.
“Kami meminta Polsek Aimere segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bernadetha.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, serta tidak terpengaruh oleh laporan balik yang menurutnya berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban.
“Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tegas Bernadetha.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Aimere, Polres Ngada, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
(Severinus T. Laga)







