Banner

GMNI Sula Mengutuk Tindakan KDRT Berulang-ulang Yang Dilakukan Oknum ASN KPU Sula

More articles

Malut, Investigasi.News-, Rifky Leko, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, mengutuk keras tindakan KDRT yang diduga dilakukan MK (28) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Rifki secara kelembagaan mengecam keras tindakan ini apa lagi dilakukan secara berulang-ulang kepada korban/isterinya KG (29).

“Tindakan KDRT ini dilakukan secara berulang-berulang, sampai korban (isterinya) mau bunuh diri, kami pikir ini kejahatan serius yang dilakukan orang terpilih dan terhormat, kenapa saya katakan demikian karena ASN itu orang-orang pilihan, tidak semua orang bisa menjadi ASN, dia harus ikut test dan selesai ketat, jadi mereka itu orang terpilih sekaligus terhormat, tapi sayang prilakunya sangat menjijikan”, ujar Ketua Rifky geram (13/6).

Untuk itu Kami mendesak Sekretariat KPU Sula untuk menggunakan kewenangannya menyangkut Disiplin ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, segera gelar sidang disiplin terhadap MK, lanjutnya.

“Sekretariat KPU Sula harus tegas, Yang bersangkutan kan sudah pernah diperiksa terkait perbuatannya ini, pada November 2025, berita acaranya juga ada, tapi faktanya masih mengulangi perbuatannya“, desak Rifky.

Kami juga mendesak Polres Kepulauan Sula untuk segera memproses secara hukum kasus ini, karena sebelumnya pernah dilaporkan, sempat dimediasi, tapi oknum ASN ini berulah lagi, sehingga diadukan kembali ke SPKT, tambahnya.

“Kami menolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan bagi kami ini adalah langkah mutlak untuk melindungi hak asasi manusia dan keselamatan jiwa. Di Indonesia, korban KDRT dilindungi secara hukum oleh UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT”, tegas Ketua Rifky yang sudah dua periode menahkodai GMNI Kepulauan Sula.

Lebih lanjut dikatakan, KDRT yang dilakukan MK secara berulang-ulang karena tidak ada hukum yang mampu menyentuhnya sehingga dengan leluasa oknum ASN itu melancarkan aksinya secara terus-menerus, ucap Ketua Rifky.

“Makanya harus ada Punishment yang dapat memberikan efek jera untuk pelaku agar menghentikan perbuatannya dan tidak lagi melakukan tindakan serupa”, pungkasnya.

Terakhir Rifky mengatakan akan mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest