Malang, investigasi.news– Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menggelar kegiatan klarifikasi Ombudsman RI atas laporan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan menghadirkan suasana dialogis, terbuka, dan solutif.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen ATR/BPN dalam merespons setiap keluhan dan masukan dari masyarakat secara cepat dan tepat. Dengan adanya klarifikasi langsung dari Ombudsman RI, masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap aduan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berbenah untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih baik, maju, dan modern. Melalui program-program yang responsif serta kanal resmi pengaduan yang mudah diakses, masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan dengan lebih nyaman dan terpercaya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan, dapat langsung memanfaatkan kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang:
* WhatsApp: 0851-7425-3867 (text only)
* Website: [https://kab-malang.atrbpn.go.id/](https://kab-malang.atrbpn.go.id/)
* Instagram: **@KantahKabMalang**
* Facebook: **Kantah Kab Malang**
* Twitter: **@KantahKabMalang**
* YouTube: **Kantah Kab Malang**
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang
\#KantahKabMalang
\#ATRBPNKiniLebihBaik
\#ATRBPNMajudanModern
\#MelayaniProfesionalTerpercaya

















