Sorong, Investigasi.News – Proyek pembangunan jalan menuju kawasan perkantoran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya dengan nilai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 terhenti di tengah jalan. Hingga kini, di lapangan hanya tampak box culvert dan besi yang sudah terpasang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Papua Barat Daya, Orry Antoh, saat menemui wartawan pada Sabtu, 14 September 2025, menyampaikan bahwa proyek mangkrak lantaran masalah lahan dengan pemilik tanah.
“Proyek ini tidak bisa dilanjutkan karena persoalan tanah. Belum ada penyelesaian dengan pihak pemilik, sehingga pekerjaan terhenti,” jelasnya.
Orry menegaskan, pihaknya sebenarnya siap melakukan pembayaran ganti rugi. Namun, pemilik lahan tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah sebagai syarat sah pembayaran.
“Pemilik hanya membawa surat putusan pengadilan, tapi itu tidak bisa dijadikan dasar. Aturan jelas, pembayaran harus berdasarkan sertifikat. Kalau kami paksakan, akan jadi temuan,” tegasnya.
Meski pekerjaan terhenti, Orry memastikan kontraktor pelaksana, PT Landasan Utama Ayamaru, telah memenuhi kewajiban administrasi, yakni mengembalikan anggaran sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan membayar denda keterlambatan Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
Namun, proyek ini justru menuai kritik tajam dari Abdullah Rumadedey, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur). Menurutnya, kegagalan proyek menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan.
“Sebelum lelang, harus ada survei lapangan. Kalau tanah masih bermasalah, mestinya proyek tidak boleh dipaksakan. Ini jelas kelemahan perencanaan, dan Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab,” tegas Abdullah.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Proyek miliaran rupiah ini patut diduga dipaksakan. Karena itu, aparat penegak hukum harus memeriksa agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Proyek dengan nomor kontrak 024.B/KNTRK-FIS.BM/600/APBD-P/XI/2024 itu ditandatangani pada 28 November 2024 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Konsultan pengawas adalah CV Kairo Engineering, dengan pendanaan dari APBD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu keseriusan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan sengketa lahan, agar proyek strategis menuju pusat pemerintahan DOB Papua Barat Daya tidak berakhir sia-sia dan menjadi potret pemborosan uang negara. John


















