Banner iklan

Berulang Kali “Preman Kampung“ Di Fokalik Mabuk Dan Bikin Onar, Kapolres Sula Himbau Hindari Miras Demi Menjaga Kamtibmas

More articles

Malut, Investigasi.News-, Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan SU alias Surandi terhadap dua remaja bernama Mahdi (17) dan Farel (19) di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula-Maluku Utara, kini memasuki babak baru, pasca tadi siang, Selasa 15 September 2026, kedua remaja ini dipanggil Unit Jatanras-Satreskrim Polres Sula untuk dimintai keterangan, guna keperluan penyelidikan.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh orang tua remaja tadi yang tidak terima anaknya dianiaya oleh SU, laporan ini tertuang dalam STTLP Nomor: 166/IX/2026/SPKT POLRES KEP SULA/POLDA MALUT tertanggal 5 September 2026.

Dari informasi yang dihimpun media ini, ternyata SU bukan kali pertama membuat onar dikampung dalam keadaan mabuk, sebelumnya SU juga pernah dihukum dalam kasus yang sama yakni penganiayaan, korbannya saat itu orang dari wilayah sebelah, yaitu desa Nahi, SU juga pernah menginap di Sel Polisi karena ulahnya yang dibawah pengaruh minuman keras (miras) lalu melempar Masjid saat orang tengah mengumandangkan adzan, kini SU dilaporkan dan diadukan kembali dalam 2 kasus sekaligus, yakni Penganiyaan dan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.

“Dia (SU-red) pernah dipenjara karena pukul orang, tong (kita) dikampung sudah sangat geram melihat perbuatannya”, ujar salah satu warga Desa Fokalik (15/9).

Pernah anak ini (SU-red) lempar masjid saat orang sedang adzan, itu juga sempat dia ditahan, kata warga desa Fokalik lainnya.

“Saat pukul orang dan mengamuk dengan parang kemarin, itu kan parangnya sudah disita polisi”, pungkas warga tadi.

Sejumlah warga tadi mengaku siap menjadi saksi dalam kasus dugaan Penganiyaan dan Pengancaman yang dilakukan Surandi Umage (SU).

Sementara itu Kapolres Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K yang berhasil dihubungi media ini menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula untuk menghindari Miras demi menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif.

“Upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat/Harkamtibmas oleh Polisi itu pada himbauan kepada masyarakat agar tidak konsumsi miras, menangkap dan menindak para penjual dan memutus distribusi miras di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula serta melakukan penindakan jika terjadi tindak pidana”, kata Pak Kapolres (15/9).

Kita selalu melakukan himbauan untuk tidak mengkonsumsi miras, karena kita harus sadar bahwa miras adalah pemicu terbesar terjadinya Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kepulauan Sula, tutup Kapolres Handres.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest