Banner iklan

Korban Menanti 8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Kesusilaan ITE, Kapolsek Maurole: Masih “Lidik”

More articles

ENDE, Investigasi.News – Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum korban berinisial MALFSS meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Maurole menangani secara transparan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik (ITE) dengan terduga pelaku berinisial DD.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, pada 9 Januari 2026. Kasus itu telah dilaporkan melalui LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026.

Kuasa hukum menyoroti belum adanya kepastian hukum setelah sekitar delapan bulan sejak laporan dibuat. Menurut pihak kuasa hukum, terduga pelaku juga belum diperiksa oleh penyidik.

Bidang Humas Koalisi Lakki menyebut pihaknya sebelumnya telah bertemu Kanit Reskrim Polsek Maurole dan mendapat informasi bahwa perkembangan perkara akan disampaikan dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada informasi resmi yang diterima.

Sementara itu, Kapolsek Maurole saat dikonfirmasi Investigasi.News mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam lidik dan sementara koordinasi dengan pembina fungsi, Kasat Reskrim,” ujar Syaiban.

Ia menambahkan, perkembangan perkara akan segera diinformasikan. Kapolsek juga meminta pihak yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Maurole disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Investigasi.News. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun terduga pelaku untuk memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest