BAJAWA, Investigasi.News – Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Karolina Bhoki Lede kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, penyalahgunaan kewenangan, dan ketidakproseduralan dalam penanganan perkara di Polres Ngada, telah diterima. Karolina menyatakan surat tersebut telah sampai kepada pihak yang dituju dan dilengkapi bukti tanda terima.
Dalam pengaduannya tertanggal 3 Agustus 2026, Karolina meminta agar dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh. Ia juga mempersoalkan antara lain dugaan kesulitan memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut, serta dugaan tindakan penggeledahan yang disebut tidak sesuai prosedur. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri, dengan Teradu disebut berinisial Bripka OM, penyidik Satreskrim Polres Ngada.
Karolina juga menyebut sebelumnya telah mengajukan dua pengaduan secara daring kepada Kadiv Propam Polri pada 11 Mei 2026. Dalam pernyataannya kepada media, Karolina berharap laporan yang kini telah diterima tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Surat saya ke Kapolri sudah sampai dengan bukti tanda terima. Besar harapan saya diperiksa secara menyeluruh terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” ujar Karolina.
Dalam suratnya, Karolina meminta agar dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap penanganan perkara, termasuk kemungkinan gelar perkara khusus. Ia juga meminta pemenuhan hak atas SP2HP, perlindungan terhadap pengadu dan saksi dari tekanan atau intimidasi, serta pemberian sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi pengaduan tersebut merupakan klaim dan laporan dari pihak pengadu yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang diadukan maupun institusi terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Teradu serta Polres Ngada maupun Divisi Propam Polri sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Severinus T. Laga)










