Iklan muba

FKMMU Jakarta Kecam Premanisme Perusahaan Tambang di Maluku Utara: Mobil Warga Dirusak dengan Alat Berat

More articles

Jakarta, Investigasi News — Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara (FKMMU) Jakarta mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh PT. MAI, perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, yang merusak mobil pick-up milik warga Desa Kiya menggunakan alat berat.

Insiden ini bukan sekadar aksi perusakan, tetapi simbol arogansi korporasi yang menampar rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat kecil.

Sekretaris FKMMU Jakarta, Aimar Naser Made, menegaskan, tindakan perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa diam melihat perusahaan bertindak seperti preman di tanah kelahiran kami. Negara ini negara hukum, bukan negara modal. Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban keserakahan,” tegas Aimar, Rabu (15/10/2025).

Perusakan terjadi saat warga Desa Kiya mempertanyakan hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi jetty bongkar muat material nikel. Alih-alih menyelesaikan sengketa secara hukum atau dialog terbuka, pihak perusahaan justru menempuh jalan kekerasan.

FKMMU menilai tindakan ini menggambarkan wajah gelap praktik pertambangan, di mana kekuatan ekonomi sering dijadikan tameng untuk menindas hak-hak masyarakat.

Hukum Indonesia jelas. Pasal 406 KUHP menyatakan siapa pun yang merusak barang milik orang lain dapat dipidana. Jika dilakukan secara bersama-sama atau disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP mengancam pelaku hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Keterlibatan manajemen atau pihak perusahaan yang memerintahkan aksi ini termasuk pelanggaran Pasal 55 KUHP, yang menghukum siapa pun yang turut serta atau mengarahkan perbuatan pidana.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Desa Kiya, FKMMU Jakarta berencana menggelar aksi demonstrasi besar di depan Markas Besar Polri.

“Sudah saatnya Polri berpihak pada keadilan, bukan kekuatan modal. Kami menuntut pelaku, termasuk manajemen perusahaan yang memberi perintah atau pembiaran, segera diproses hukum. Jangan biarkan keadilan mati di hadapan rakyat kecil,” tegas Aimar.

FKMMU mengingatkan, perusahaan seharusnya menjadi teladan tata kelola yang baik, menjunjung etika bisnis, dan menghormati hak masyarakat lokal. Kekerasan bukan solusi—yang rusak bukan hanya barang warga, tetapi moralitas hukum, nilai kemanusiaan, dan kepercayaan publik.

“Investasi harus sehat dan berkeadilan. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat. Jangan biarkan praktik tambang berbalut premanisme mencoreng wajah Maluku Utara,” tegas Aimar.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest