Padang — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) DPD Padang, atau yang dikenal dengan sebutan Peradi Prof Padang, telah mendeklarasikan diri bersama sejumlah advokat di Sumatera Barat. Sejak awal terbentuk di daerah tersebut, organisasi ini telah menarik minat sejumlah advokat dari berbagai kalangan untuk bergabung.
Wakil Sekretaris DPD Peradi Profesional Padang, Elga Maidison, S.H.I., mengatakan bahwa kehadiran para advokat dalam organisasi tersebut merupakan bentuk kesadaran dan pilihan masing-masing, bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada.
“Peradi Profesional hadir sebagai wadah profesi bagi advokat yang memilih jalan profesionalisme, integritas, dan pengabdian terhadap keadilan,” kata Elga, Kamis (15/10/2026).
Menurut Elga, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kecakapan teknis dalam menjalankan profesinya, tetapi juga harus matang secara etika serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional.
Ia menilai, keberadaan organisasi advokat memiliki peran penting dalam menjaga marwah profesi sekaligus membangun kaderisasi yang mampu melahirkan advokat berintegritas dan profesional pada masa mendatang.
“Peradi Profesional hadir membawa semangat baru bagi para advokat untuk menjunjung tinggi marwah profesi. Keberhasilan sebuah organisasi juga dibuktikan melalui kaderisasi yang mampu melahirkan advokat berintegritas dan profesional,” ujarnya.
Elga menjelaskan, PERADI PROFESIONAL memiliki slogan atau prinsip utama yang menjadi pilar gerakan organisasi, yakni MEKAR, dengan semangat Bermutu, Beretika, dan Berkarakter.
Menurutnya, jumlah advokat yang terus bertambah harus diimbangi dengan komitmen kuat dalam menjaga martabat, integritas, dan kepercayaan publik terhadap profesi tersebut. Sebab, kelalaian dalam menjalankan tugas dan mengabaikan kode etik dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap advokat.
“Oleh karena itu, sangat penting menjaga martabat advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia dengan kembali berpegang teguh pada integritas dan etika. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui kehadiran Peradi Profesional di Kota Padang sebagai wadah bagi para advokat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Elga menyampaikan bahwa DPD Peradi Profesional Padang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para advokat yang ingin bergabung. Pada tahap saat ini, pengurusan Kartu Tanda Advokat (KTA) disebut tidak dipungut biaya, dengan proses yang mudah dan cepat.
Upaya memperkenalkan organisasi tersebut, lanjutnya, turut dilakukan oleh pengurus DPD Peradi Profesional Padang, Hawilli Octaris, S.H., M.H., dan Andi Indra, S.H. Berkat upaya tersebut, sejumlah advokat senior maupun advokat muda yang dinilai memiliki potensi dan talenta telah bergabung dengan Peradi Profesional di Sumatera Barat.
Elga berharap, melalui organisasi tersebut, para advokat dapat terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat integritas, serta menjunjung tinggi etika dan karakter dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan ilmu hukum dan profesionalisme sebagai landasan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap Peradi Profesional dapat menjadi wadah untuk memperbaiki dan menjaga marwah profesi advokat yang mulia, sekaligus mendorong para anggotanya agar senantiasa menjunjung tinggi etika, karakter, dan keilmuan secara profesional,” pungkasnya.
(Andra Sikumbang)













