Teluk Mata Ikan Dibabat Tanpa Ampun: Proyek Gelap Diduga Bermain di Tanah Negara”

More articles

Batam, investigasi.news —
Apa yang terjadi di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam bukan lagi sekadar proyek pematangan lahan. Yang terlihat di lapangan lebih menyerupai aksi penjarahan tanah negara secara terang-terangan, berlangsung di siang bolong tanpa rasa takut terhadap hukum.

Di tengah gembar-gembor pemerintah soal transparansi dan penegakan hukum, justru muncul ironi memalukan. Aktivitas cut and fill berskala besar berjalan bebas tanpa papan proyek, tanpa kejelasan izin, dan tanpa pengawasan dari instansi mana pun.
Seolah hukum berhenti berlaku di kawasan tersebut.

Tim Investigasi.news yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/03/2026) menyaksikan sendiri puluhan dump truk keluar-masuk lokasi membawa tanah timbunan. Alat berat bekerja tanpa henti meratakan lahan, mengeruk tanah dan mengubah bentang pesisir secara brutal.
Yang membuat situasi ini semakin

mencurigakan adalah tidak adanya papan proyek yang menjelaskan siapa pemilik kegiatan tersebut. Dalam setiap proyek resmi, papan informasi adalah kewajiban hukum. Tanpa itu, publik berhak mencurigai bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi.

Lebih ironis lagi, sebelumnya di area tersebut berdiri plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam.” Namun kini plang tersebut menghilang secara misterius, tepat saat aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah berlangsung besar-besaran.

Hilangnya plang tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa tanda kepemilikan negara sengaja disingkirkan agar proyek ini berjalan tanpa sorotan.

Jika benar demikian, maka yang sedang terjadi bukan sekadar proyek ilegal — ini adalah penguasaan tanah negara secara brutal.

Seorang pekerja di lapangan sempat menyebut bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Sri Indah. Namun ketika ditanya soal izin dan legalitas proyek, pekerja itu langsung menutup mulut dan menolak berbicara lebih jauh. Ia hanya menyebut satu nama dengan inisial “L”, sosok yang disebut sebagai pengurus lapangan.

Namun hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani tampil menjelaskan legalitas kegiatan tersebut.
Yang membuat publik semakin geram adalah diamnya instansi yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai pemilik lahan negara, BP Batam belum memberikan penjelasan apa pun. Padahal jika benar tanah tersebut adalah aset negara, maka aktivitas pengerukan seperti ini seharusnya mustahil terjadi tanpa sepengetahuan mereka.

Pertanyaannya sederhana namun tajam:
apakah BP Batam benar-benar tidak tahu, atau memilih tidak tahu?
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri juga tidak terlihat melakukan pemeriksaan lapangan, meskipun aktivitas pematangan lahan berlangsung dalam skala besar.

Padahal proyek seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin resmi kegiatan cut and fill. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas ini jelas merupakan pelanggaran hukum serius.
Lebih mencengangkan lagi, aparat penegak hukum juga terlihat tidak bergerak.

Kepolisian dan kejaksaan yang seharusnya bertindak justru terkesan diam, meskipun pelanggaran terjadi secara terang-terangan di siang hari. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
mengapa kegiatan yang begitu jelas melanggar aturan bisa berjalan tanpa hambatan?

Jika pembiaran ini terus terjadi, maka pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya:
tanah negara bisa dikeruk siapa saja selama tidak ada yang berani menghentikan.

Dampak lingkungan dari kegiatan ini juga tidak bisa dianggap remeh. Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan yang sebelumnya memiliki vegetasi alami kini mulai berubah menjadi lahan timbunan. Pohon-pohon yang dulu berfungsi menahan abrasi mulai hilang. Ekosistem pesisir terancam rusak dan keseimbangan lingkungan semakin rapuh.
Ini bukan sekadar proyek tanah.


Ini adalah potensi kejahatan lingkungan yang terjadi di depan mata publik.
Jika terbukti tidak memiliki izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penguasaan lahan negara tanpa hak juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat melalui Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Investigasi.news mendesak BP Batam untuk segera menjelaskan kepada publik:

* Siapa sebenarnya pemilik proyek ini?
* Mengapa plang kepemilikan lahan negara bisa hilang?
* Apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak?

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepri juga wajib membuka data izin kegiatan di kawasan tersebut.
Jika tidak ada izin, maka aparat penegak hukum wajib segera menghentikan aktivitas tersebut dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Apabila ditemukan indikasi permainan oknum atau aliran dana mencurigakan di balik pembiaran ini, maka lembaga penegak hukum di tingkat pusat juga perlu turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Indah belum memberikan klarifikasi. Sosok berinisial “L” yang disebut sebagai pengurus lapangan juga belum berhasil dikonfirmasi.
Namun satu hal yang tidak bisa disangkal:
tanah negara di Teluk Mata Ikan sedang diubah secara besar-besaran tanpa kejelasan hukum.

Investigasi.news akan terus menelusuri siapa aktor di balik aktivitas ini.
Karena publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang seharusnya menjaga tetapi justru tidak bersuara.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest