Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya mengawal transformasi pengelolaan lahan pasca pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui langkah strategis yang berpihak pada masyarakat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Gubernur Sumatera Barat, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Provinsi Sumatera Barat, unsur DANKORWIL, sejumlah kepala daerah, serta para kepala dinas terkait se-Sumatera Barat. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengawal kebijakan strategis tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, didampingi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, Admi Zulkhairi, menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH harus dimaknai sebagai titik awal perubahan menuju tata kelola lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Admi Zulkhairi menyampaikan, pemerintah daerah siap menjalankan peran strategis dalam mengawal masa transisi tersebut. Mulai dari penyediaan data dan informasi lapangan yang akurat, pemantauan serta pengawasan kawasan, hingga koordinasi penertiban bersama aparat penegak hukum.
“Yang tak kalah penting, kami juga melakukan penelaahan ulang terhadap peruntukan lahan agar ke depan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah mendorong redistribusi lahan melalui skema perhutanan sosial. Skema ini dinilai mampu menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya hutan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain itu, aspek sosial menjadi perhatian serius dalam proses ini. Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan perkembangan kondisi sosial di lapangan guna mengantisipasi potensi konflik sejak dini.
“Sesuai arahan Bupati, kita ingin memastikan proses ini berjalan kondusif. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tambah Admi. Deno

















