Sawah Di Pakusari Terancam Gagal Panen, Gara-Gara Pengairannya Campur Limbah Sampah

More articles

Jember – Sekitar 10 Ha luasan sawah di sekitar tempat pembuangan sampah terancam gagal panen. Pasalnya sumber air pengairan sawah-sawah tersebut bercampur dengan limbah sampah.

Saat ini, akibat aliran limbah sampah itu tanaman padi dibeberapa luasan sawah di Kecamatan Pakusari tak bisa tumbuh sesuai harapan petani. Beberapa diantaranya bahkan ada yang mati.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, ia menyesalkan sawah-sawah itu terganggu produksinya. Pembangunan saluran pengairan sawah yang tidak dikaji secara mendalam mengakibatkan gangguan ke lahan pertanian.

“Saya menerima laporan petani Kecamatan Pakusari. Dan semuanya mengeluhkan hal sama ‘air disawahnya bercampur limbah sampah’,”kata Candra Rabu (16/4/2026)

Seharusnya kondisi ini tidak dibiarkan. Apalagi pemerintah kabupaten Jember sudah disanksi oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Pihak kementrian dalam suratnya tertangga 14 januari 2026 lalu, memaksa pemkab Jember untuk penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Selain sanksi surat diatas, pemerintah kabupaten Jember juga tidak memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1, yakni “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”

“kalau kondisi seperti saat ini, pertanyaannya sudah masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ? tandasnya.

Seharusnya sambung Candra, pada teknis pengelolan sampah pemerintah Kabupaten Jember menyelaraskan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto memerangi sampah.

Presiden memahami betul, pengelolaan sampah yang baik agar tidak melanggar pasal 40 dan 41 di UU No 18 Tahun 2008. Sebab jika melanggar, denda yang diterapkan nilainya ratusan juta,

Untuk itu disarankan Candra, pemerintah kabupaten Jember sebaiknya segera memahami kembali Tugas & Kewenangan Pemerintah seperti yang diatur pada UU No 18 Tahun 2008 Pasal 5.Termasuk pada pola penganggaran minimal ratio 3% dari total APBD agar penanganan sampat dapat memadai.

“Saat ini anggaran yang disediakan pemkab Jember, baru 0,13%, anggaran tersebut relatif minim jika dibandingkan dengan persoalan yang harus segera diatasi saat ini. Jadi jika alokasi anggaran kegiatan lain, seharus persoalan sampah yang krusial ini juga harus diperhatikan,”tutupnya. Js

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest