Iklan muba

Imigrasi Tanjung Balai Karimun Edukasi Warga Desa Pangke, Perkuat Pencegahan TPPO dan PMI Non-Prosedural

More articles

Karimun — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran non-prosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi. Kali ini, sosialisasi digelar di Desa Pangke pada Selasa (12/5/2026) sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pangke mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke, Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian, Yogi Kosasih beserta jajaran, pejabat struktural Imigrasi, serta puluhan warga Desa Pangke.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang risiko perdagangan orang yang masih menjadi ancaman bagi calon pekerja migran.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Arfat, bersama tim dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, termasuk Gindo Ginting. Dalam pemaparannya, masyarakat diberikan pemahaman mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi, mekanisme keberangkatan kerja ke luar negeri secara legal, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif ketika Ketua RW 02 Desa Pangke, Arwan, mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi persoalan di negara tujuan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Imigrasi menegaskan bahwa legalitas keberangkatan menjadi faktor utama dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diimbau menggunakan jalur resmi dan terdaftar melalui mekanisme pemerintah. Dengan prosedur yang sah, negara dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal apabila terjadi persoalan di negara penempatan,” terang tim Imigrasi.

Warga juga diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui lembaga resmi pemerintah, seperti Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), guna memastikan proses administrasi, kontrak kerja, hingga perlindungan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Melalui program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat Desa Pangke semakin memahami prosedur resmi bekerja ke luar negeri, lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal, serta ikut berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam membangun pengawasan berbasis masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, agar angka pengiriman tenaga kerja ilegal dapat ditekan dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri lebih terjamin.

Sapi’i

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest