KOTAMOBAGU,Invetigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjelaskan peran pemerintah desa, kelurahan, Ketua RT, dan RW dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). Penegasan tersebut disampaikan agar pelaksanaan pendataan di lapangan berlangsung tertib sekaligus memberikan kepastian mengenai tugas masing-masing unsur pemerintahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan Ketua RT dan RW tidak diwajibkan mendampingi petugas sensus selama proses pendataan dari rumah ke rumah.
Menurut Sahaya, peran RT dan RW lebih diarahkan pada koordinasi awal, membantu petugas mengenali wilayah, serta memastikan masyarakat mengetahui adanya kegiatan pendataan yang dilakukan oleh petugas resmi BPS.
“RT dan RW tidak berkewajiban mendampingi petugas secara terus-menerus, tetapi berperan membantu koordinasi agar pendataan berjalan lancar,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, sebelum memulai pendataan, setiap petugas BPS wajib melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan serta Ketua RT/RW setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun koordinasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan sensus.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut membantu menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sehingga masyarakat dapat menerima petugas dengan baik dan memberikan data yang akurat.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi BPS dengan memeriksa kartu identitas dan surat tugas yang dibawa. Apabila masih merasa ragu, masyarakat dipersilakan melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, kelurahan, Ketua RT/RW, maupun langsung ke BPS Kota Kotamobagu.
Sahaya menambahkan, lurah dan sangadi memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan koordinasi selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di wilayah masing-masing. Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pendataan berjalan sesuai prosedur, tertib, dan memperoleh dukungan dari masyarakat.
Melalui sinergi antara BPS, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat menghasilkan data yang akurat dan berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi di masa mendatang. (*)




