Padang Pariaman — Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Korong Sialangan, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman, tanggal 7 Juni 2026. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BA 5213 AR warna hitam.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Manahan Afrianto Simatupang, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam segera melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan RF saat sedang duduk santai di Pasar Padang Alai tanpa perlawanan,” ungkap AKP Manahan, Selasa (16/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi BA 5213 AR milik korban.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RF mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku yang merupakan warga Korong Sialangan, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, kini telah diamankan di Mapolsek V Koto Kampung Dalam untuk pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Polres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Menutup pernyataannya, AKP Manahan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan. Gunakan kunci pengaman ganda dan simpan kendaraan di dalam rumah, terutama pada malam hari.
“Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, masih banyak warga yang memarkir kendaraan di teras rumah pada malam hari. Hal ini berpotensi memicu aksi pencurian,” pungkasnya.
Reporter: Andra Sikumbang







