JAKARTA – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti menghapus peluang untuk memperoleh sertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah isbat wakaf. Mekanisme ini dapat digunakan ketika wakif maupun alas hak tanah sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi tersedia.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian, akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi kendala administrasi. Termasuk ketika dokumen alas hak hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menekankan, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf diharapkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Langkah ini dinilai penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.



