Jakarta | Investigasi.News– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis, 16 Juli 2026. Dalam aksi ketujuh kalinya tersebut, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan konspirasi yang disebut menjadi penyebab aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas.
Selain meminta pengusutan dugaan tambang ilegal, GPM juga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, terkait sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pemberian ruang terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
“Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Sartono dalam orasinya.
Menurut GPM, aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Mereka menduga aktivitas itu tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksi tersebut, massa mengklaim memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman itu diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Haltim.
GPM menyebut isi percakapan tersebut mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam salah satu potongan rekaman yang diperdengarkan saat aksi, terdengar percakapan:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman suara, massa juga memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim menunjukkan pertemuan antara pihak perusahaan dan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga menyebut terdapat tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek bernilai sekitar Rp2 miliar. Namun demikian, seluruh materi yang dipaparkan dalam aksi tersebut belum diverifikasi secara independen maupun diuji dalam proses hukum.
Berdasarkan temuan yang mereka klaim miliki, GPM menduga telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menuding masih berlangsungnya aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meskipun telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Namun identitas perusahaan dimaksud belum diungkap kepada publik.
GPM juga menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitas usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain persoalan tambang, massa menilai perusahaan yang mereka soroti tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam aksinya, GPM kembali mengangkat sejumlah perkara yang selama ini dikaitkan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga kini pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.
GPM juga menyoroti sejumlah kasus yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang saat ini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Dalam perkara pengadaan Covid-19 tersebut, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran sebesar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.
Massa juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada tahun 2010 yang disebut mengalami perubahan dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.
Selain itu, mereka mengungkap dugaan praktik jual beli IUP yang disebut terjadi pada periode 2009-2010 dan berkaitan dengan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada beberapa perusahaan, yakni PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk keputusan peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.
Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Haltim.
Tak hanya sektor pertambangan, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Mereka menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Selain itu, GPM mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut mereka, dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya catatan terkait persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Massa turut menyinggung belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang mencapai Rp7.775.840.000. Anggaran tersebut dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah.
GPM menegaskan seluruh dugaan yang mereka sampaikan harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang transparan agar publik memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)



