Batam, investigasi.news – Batam kembali tercoreng oleh ulah para penjahat ekonomi. Dengan modus kotor, beras dalam jumlah besar diselundupkan melalui jalur ilegal dari Pelabuhan Rakyat Punggur, Batam, menuju Sungai Gentong, Tanjung Uban, lalu dialirkan ke Tanjung Pinang dan berbagai daerah lain di Kepulauan Riau. Negara pun kembali menjadi korban, kehilangan potensi pajak miliaran rupiah.
Berdasarkan investigasi mendalam tim investigasi.news, sindikat penyelundup memanfaatkan celah pengawasan aparat di pelabuhan rakyat yang selama ini dikenal sebagai “jalur tikus”. Dengan licik, beras-beras tersebut dipindahkan secara diam-diam melalui jalur laut. Setelah mendarat di Sungai Gentong, Tanjung Uban,barang beras hasil seludupan itu diteruskan lewat jalur darat menuju Tanjung Pinang, lalu tersebar ke berbagai pulau lain tanpa tersentuh kewajiban pajak.
Padahal, jika beras diberangkatkan langsung dari Batam, otomatis akan dikenakan bea masuk dan pungutan resmi negara. Namun, akal bulus otak sindikat ini memilih jalur belakang demi menghindari kewajiban pajak, sebuah praktik kotor yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Lebih ironis lagi, aksi terang-terangan ini berjalan mulus tanpa hambatan. Pertanyaan besar pun mencuat:
Di mana aparat penegak hukum?
Apa fungsi bea cukai yang seharusnya menjadi garda depan menjaga pintu masuk barang?
Mengapa pemerintah daerah dan instansi terkait seperti menutup mata atas kejahatan ekonomi yang nyata-nyata merugikan keuangan negara?
Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa pengawasan di pelabuhan rakyat sangat lemah, bahkan bisa disebut nyaris tidak ada. Pelabuhan tikus yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru dibiarkan menjadi sarang subur para penjahat ekonomi. Negara dirampok secara sistematis, sementara pelaku bebas melenggang seolah kebal hukum.
Jika dibiarkan, praktik haram ini akan menjadi bom waktu. Selain merugikan keuangan negara, juga mengacaukan pasar lokal. Harga beras berpotensi jatuh tak terkendali karena suplai ilegal yang masuk tanpa mekanisme resmi. Petani lokal bisa terhimpit, pedagang kecil tertekan, dan rakyat kecil yang lagi-lagi menjadi korban permainan kotor sindikat ekonomi.
Kasus ini adalah tamparan keras bagi seluruh pihak berwenang. Tanpa langkah tegas dan konsistensi penegakan hukum, penyelundupan beras dan kejahatan ekonomi lainnya akan terus merajalela, mempermalukan wibawa hukum, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan rakyat.
Batam dan Kepulauan Riau tidak boleh terus menjadi “ladang basah” bagi para penjahat ekonomi. Publik kini menanti, apakah aparat dan pemerintah berani menindak tegas sindikat yang selama ini bebas beroperasi, atau kembali memilih bungkam dan berpura-pura tidak tahu.
Fransisco chrons

















