SORONG, InvestigasiNews— Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., bertemu dengan pimpinan dan jajaran DPR Papua Barat Daya dalam kunjungan kehormatan dan silaturahmi kelembagaan di Gedung Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Kota Sorong, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara kepolisian dan lembaga legislatif daerah, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta merespons berbagai persoalan sosial di Papua Barat Daya.
Dalam pertemuan itu, Kapolda menekankan pentingnya pendekatan community policing dalam menjaga keamanan. Pelayanan masyarakat dan penegakan hukum, kata dia, perlu mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Sementara penegakan hukum secara ketat ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Kapolda juga mendorong pemanfaatan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian persoalan sosial di Papua. Penerapannya tetap harus memiliki dasar hukum dan selaras dengan ketentuan hukum positif.
Dalam pembahasan tersebut, DPR Papua Barat Daya didorong untuk mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah yang dapat mengakomodasi hukum adat. Salah satu contoh yang dibahas adalah kemungkinan penerapan sanksi adat terhadap pelaku kejahatan tertentu, termasuk bandar narkoba.
Penerapan sanksi adat tersebut tetap perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan penyampaian pendapat di muka umum turut dibahas. Kepolisian mengingatkan agar kegiatan unjuk rasa memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain pemberitahuan kegiatan, kejelasan penanggung jawab, isu yang disampaikan, jumlah peserta, serta batas waktu kegiatan hingga pukul 18.00 WIT.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat secara terhormat dalam menjaga keamanan daerah. Kolaborasi antara kepolisian, DPR Papua Barat Daya, dan masyarakat dinilai penting agar pemeliharaan kamtibmas dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., turut mengangkat persoalan kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Papua Barat Daya. Ia juga menyoroti kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan seperti BPKB, termasuk kendaraan yang didatangkan dari luar daerah seperti Surabaya.
Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus potensi penerimaan daerah. Untuk mengatasinya, DPR Papua Barat Daya mengusulkan penertiban secara door-to-door dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat Daya, Polres, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda lain yang turut dibahas adalah rencana peningkatan status kelembagaan Polda Papua Barat Daya. Kapolda menyampaikan bahwa posisi strategis Papua Barat Daya yang berbatasan dengan negara lain serta memiliki bandara dan pelabuhan internasional menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut. Potensi pariwisata daerah juga turut menjadi perhatian.
Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F. Sagrim menyatakan kesiapan DPR memberikan dukungan tertulis melalui seluruh fraksi dan Kelompok Khusus. DPR Papua Barat Daya juga siap memfasilitasi peninjauan kembali lahan yang direncanakan untuk pembangunan gedung kantor Polda Papua Barat Daya.
Pembahasan sejumlah agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPR Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat Daya, terutama dalam menjaga kamtibmas serta merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.










