Banner iklan

Diduga Hindari Wartawan, PLT Kadis PMD Banyuasin Ditantang Buka Data Dana Desa 2026

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Pernyataan yang disebut-sebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Meri, terkait Dana Desa 2026 kini menuai tanda tanya. Di tengah informasi bahwa anggaran desa disebut tinggal sekitar Rp300 juta lebih per desa dan dinilai hanya cukup untuk membayar penghasilan Kepala Desa serta perangkat desa, masyarakat menuntut penjelasan terbuka.

Informasi tersebut disampaikan kepada awak media oleh sumber berinisial S. Menurut sumber, pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin. Namun, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung pada 14 September 2026, Meri justru disebut tidak bersedia ditemui.

Ironisnya, menurut awak media, sebelumnya kepala dinas disebut mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor PMD guna memperoleh penjelasan. Namun ketika berada di lokasi, Plt. Kepala Dinas PMD disebut sedang rapat dan tidak menemui wartawan. Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan juga disebut belum mendapatkan jawaban.

Sikap tersebut membuat informasi mengenai Dana Desa 2026 semakin sulit diverifikasi. Padahal, persoalan anggaran desa menyangkut kepentingan publik dan membutuhkan penjelasan berdasarkan data resmi, bukan sekadar pernyataan yang beredar.

Yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa Dana Desa 2026 telah dipangkas Pemerintah Pusat sehingga setiap desa di Banyuasin hanya memperoleh sekitar Rp300 juta lebih.

Jika angka tersebut benar, pertanyaan publik sederhana: berapa sebenarnya pagu Dana Desa masing-masing desa di Kabupaten Banyuasin untuk tahun anggaran 2026?

Pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur fokus penggunaan, penetapan, publikasi, pelaporan, dan pengawasan Dana Desa.

Selain itu, PMK Nomor 7 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Artinya, apabila terdapat perubahan besaran maupun penggunaan Dana Desa, Dinas PMD Banyuasin semestinya mampu menjelaskan dasar kebijakan, besaran alokasi, serta komponen penggunaannya secara terukur.

Terlebih, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu regulasi utama mengenai pengelolaan keuangan desa.

Karena itu, pernyataan bahwa Dana Desa hanya cukup untuk membayar penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa perlu dijelaskan secara rinci: apakah yang dimaksud benar-benar Dana Desa, atau keseluruhan anggaran desa termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendapatan desa lainnya.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai sumber pembiayaan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa. Dalam sejumlah regulasi daerah yang mengacu pada ketentuan nasional, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditempatkan dalam pengelolaan APB Desa dan berkaitan dengan ADD. Bahkan, terdapat ketentuan bahwa apabila ADD tidak mencukupi, pemenuhan dapat berasal dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.

Karena itu, apabila benar ada pernyataan bahwa Dana Desa hanya tersisa sekitar Rp300 juta dan seluruhnya habis untuk penghasilan aparatur desa, angka dan dasar hukumnya wajib dibuka.

Bukan cukup dengan mengatakan “sudah dipangkas”.

Pertanyaan publik semakin jelas:

Pertama, berapa pagu Dana Desa 2026 untuk seluruh desa di Kabupaten Banyuasin?

Kedua, berapa Dana Desa yang diterima masing-masing desa?

Ketiga, berapa dana yang dialokasikan untuk program prioritas, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta program lain sesuai regulasi?

Keempat, berapa dana yang berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?

Kelima, apa dasar resmi jika benar Dana Desa setiap desa hanya tersisa sekitar Rp300 juta?

Keenam, apakah angka tersebut merupakan Dana Desa murni atau gabungan dengan komponen pendapatan desa lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan permintaan klarifikasi atas informasi mengenai anggaran publik.

Sebagai badan publik, pemerintah daerah juga berada dalam rezim keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 menempatkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik dalam kerangka informasi publik serta mengatur hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, sikap tidak bertemu wartawan tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun, ketika yang dipertanyakan menyangkut penggunaan dan besaran anggaran publik, ketiadaan klarifikasi resmi justru berpotensi membuat informasi liar semakin berkembang.

Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin kini ditunggu keterangannya.

Jika pernyataan soal Dana Desa yang tinggal sekitar Rp300 juta itu benar, tunjukkan dasar dan datanya.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka.

M. Buddy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest