Banner iklan

8 Bulan Tanpa Kepastian, Koalisi Lakki Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Pelanggaran Kesusilaan ITE di Loboniki-Kotabaru

More articles

ENDE, Investigasi.News — Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ende, Rabu (16/9/2026), terhadap Kepolisian Resor Ende cq. Kepolisian Sektor Maurole. Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

Perkara tersebut berkaitan dengan klien Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm berinisial MALF, yang disebut sebagai korban dugaan tindak pidana dengan terduga pelaku berinisial DD. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Januari 2026 di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende. Tim kuasa hukum menyatakan penanganan perkara tersebut telah berlangsung kurang lebih delapan bulan tanpa kepastian hukum yang dinilai jelas bagi korban.

Melalui langkah praperadilan tersebut, Tim Koalisi Lakki mempersoalkan aspek penanganan perkara, khususnya terkait dugaan penundaan tanpa alasan yang sah sebagaimana menjadi objek permohonan mereka. Tim kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sementara itu, terkait substansi dugaan tindak pidana maupun pihak yang dilaporkan, seluruhnya masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest