Banner iklan

Temuan BPK RI Rp504 Juta Jalan Danau Tempe Belum Terang, LSM Desak Kejaksaan Usut

More articles

SORONG, investigasiNews — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp504.477.923,36 pada Proyek Peningkatan Jalan Danau Tempe di Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, belum sepenuhnya terang.

Informasi mengenai adanya pengembalian atas temuan tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti setor dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan. Hingga kini, nilai pasti yang telah dikembalikan belum diketahui.

Proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp14.072.035.969, dengan Nomor Kontrak 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024.

Berdasarkan penelusuran awal terhadap data pelelangan. PT Alia Putra Perkasa diduga merupakan pihak yang mengerjakan proyek. Namun, status kontraktor tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadaan dan kontrak resmi.

Dalam pemeriksaan BPK RI, proyek tersebut tercatat memiliki temuan sebesar Rp504.477.923,36. Persoalannya kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pengembalian, tetapi juga berapa nilai yang telah dikembalikan dan bagaimana status penyelesaian temuan tersebut.

Kondisi ini mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan temuan dan proses pengembalian semata.

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, SH, MH, mendesak Inspektorat membuka hasil pemeriksaan dan status tindak lanjut, termasuk nilai pengembalian yang telah dilakukan serta kemungkinan kewajiban yang masih tersisa.

«“Jangan hanya mengatakan sudah ada pengembalian. Publik berhak mengetahui berapa yang sudah dikembalikan dan bagaimana status penyelesaian temuan Rp504 juta tersebut. Inspektorat harus buka secara terang,” tegas Yerri.»

Lebih jauh, Yerri mendesak Kejaksaan Negeri Sorong mengusut serta menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Menurutnya, persoalan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administratif atau sebatas pengembalian uang.

Kejaksaan, kata Yerri, perlu menelusuri bagaimana temuan tersebut terjadi sejak awal, termasuk memeriksa dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, volume dan spesifikasi pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

«“Kejaksaan harus mengusut dari awal bagaimana temuan ini bisa terjadi. Periksa dokumen dan pihak-pihak terkait. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Yerri.»

Yerri menekankan, apabila memang terdapat pengembalian, hal tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai proses terjadinya temuan.

«“Pengembalian uang negara bukan akhir dari persoalan. Pertanyaannya, apakah ada dugaan kesengajaan atau niat buruk sejak awal? Kalau memang ada, itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.»

Karena itu, Yerri meminta Kejaksaan menelusuri seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari tahap perencanaan, proses kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

«“Semua harus jelas. Dari perencanaan sampai pelaksanaan. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosesnya, dan apa yang menyebabkan munculnya temuan BPK RI. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena ada pengembalian,” katanya.»

Selain itu, Yerri meminta Inspektorat menjelaskan bentuk temuan BPK RI kepada publik, apakah berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau komponen pemeriksaan lainnya.

«“Semua harus dibuka. Temuannya apa, berapa yang sudah dikembalikan, apakah masih ada kewajiban, dan bagaimana status penyelesaiannya,” ujar Yerri.»

Hingga berita ini diterbitkan, nilai pasti pengembalian atas temuan Rp504.477.923,36 belum diketahui dan masih memerlukan pencocokan dengan bukti setor serta dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. ( Jhon)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest