Malut, Investigasi.News-, Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MA dipanggil oleh penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan perkara yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD. Publik pun mempertanyakan apakah proses pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan hukum acara pidana serta bagaimana kedudukan hak imunitas anggota DPRD dalam perkara tersebut.
Penggiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., mengatakan, pemanggilan oleh penyidik pada prinsipnya merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum acara pidana.
“Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah.
“Penyidik harus menguji laporan berdasarkan fakta, alat bukti dan unsur pidana secara objektif”, ujar Armin (16/9).
Menurutnya, sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, setiap tindakan penyidik harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara yang berlaku serta tetap menjamin hak-hak pihak yang diperiksa, Imunitas DPRD Bukan Kekebalan Mutlak.
Terkait hak imunitas, Armin menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, hak imunitas tersebut tidak dapat dipahami sebagai kekebalan mutlak dari proses hukum.
Perlindungan tersebut berkaitan dengan pernyataan, pertanyaan atau pendapat anggota DPRD yang berhubungan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
“Yang harus dilihat adalah konteks pernyataannya. Apakah disampaikan dalam menjalankan fungsi DPRD atau merupakan tindakan dan pernyataan pribadi di luar pelaksanaan tugas kedewanan”, jelasnya.
Armin menegaskan, jabatan anggota DPRD bukan alasan untuk menghentikan proses hukum, tetapi sebaliknya proses hukum juga tidak boleh digunakan untuk membatasi fungsi pengawasan DPRD yang dilindungi undang-undang.
“Polisi harus profesional, anggota DPRD juga harus menghormati proses hukum. Dengan demikian, yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah fakta dan pembuktian berdasarkan hukum, bukan jabatan maupun tekanan politik”, tegas Armin.
Dengan demikian, pemanggilan MA semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mencari kebenaran materiil, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.











