Banner iklan

Blanko Sertipikat Dimusnahkan, BPN Kabupaten Malang Lindungi Dokumen Strategis Negara

More articles

Malang, Investigasi.news – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan Pemusnahan Blanko Sertipikat pada 16 Oktober 2025.

Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menghindari penyalahgunaan blanko oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian, Yovita Meitasari, S.Kom. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur pengelolaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari penyalahgunaan blangko oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Blangko sertipikat merupakan dokumen negara yang memiliki nilai penting dan strategis. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaannya, termasuk pemusnahan, harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Yovita Meitasari, S.Kom.
_________________________________________________________

Sampaikan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
– Whatsapp: 0851-7425-3867 (text only)
– Hotline Whatsapp ATR/BPN:
– Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id/
– Instagram: @KantahKabMalang
– Facebook: Kantah Kab Malang
– Twitter: @KantahKabMalang
– Youtube: Kantah Kab Malang

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang

#KantahKabMalang
#ATRBPNKabMalang
#sertipikatelektronik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KementerianATRBPN

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest