Ende, Investigasi.News-Aktivitas pertambangan Galian C di jalur Ende-Nuabosi, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi potret nyata tarik-menarik antara kepastian hukum negara, kewenangan adat, dan kebutuhan hidup puluhan keluarga. Meski ‘diduga’ belum memiliki izin formal, lokasi galian ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sekitar 20 kepala keluarga selama bertahun-tahun. Di titik inilah negara berhadapan dengan paradox of power: memiliki kewenangan menertibkan aktivitas ilegal, sekaligus berkewajiban konstitusional menjamin hak ekonomi dan sosial warganya.
Benturan Norma: Ketika Hukum Adat Berhadapan dengan Regulasi Negara
Dalam investigasi lapangan (16/11/2025), Kepala Desa Mbomba, Stanislaus Tara, menegaskan ketidakjelasan status legalitas lahan tambang tersebut. “Secara hukum diduga wilayah itu belum memiliki izin resmi karena dianggap sebagai tanah persekutuan adat,” jelasnya di Kantor Desa Mbomba. Di tingkat lokal, tanah tersebut memang diakui sebagai ulayat dan dikelola oleh Ketua adat (Mosalaki Pu’u). Pemberian akses gratis oleh pemangku adat dipandang sebagai wujud fungsi sosial hak ulayat untuk menopang kehidupan masyarakat.
Namun dari perspektif negara, aktivitas penggalian tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan tanpa izin lingkungan termasuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Stanislaus menambahkan bahwa lokasi secara administrasi berada di wilayah Kelurahan Roworena Barat, sehingga koordinasi antarwilayah kerap tidak sinkron. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya distribusi informasi regulasi negara ke tingkat akar rumput, sementara masyarakat lebih berpijak pada legitimasi adat yang telah berlaku turun-temurun.
Jalan Terjal Mencari Nafkah: “Kami Tidak Punya Pilihan Lain”
Bekerja di lokasi galian yang rawan longsor dan rentan jatuhan batu bukan pilihan ideal bagi warga. Namun bagi lima orang ibu yang ditemui di lokasi, itu adalah satu-satunya jalan untuk bertahan hidup. “Pekerjaan ini sumber penghasilan kami sehari-hari. Sudah belasan tahun kami begini,” ungkap salah seorang penambang perempuan. Realitas ini menggambarkan apa yang oleh para filsuf disebut sebagai ethics of necessity—kondisi ketika kehidupan ekonomi yang serba sempit memaksa warga memilih risiko tinggi demi mempertahankan hak hidup paling dasar.
Kepolisian pernah menutup galian setelah insiden seorang pengendara meninggal tertimpa batu. Namun lokasi tersebut kembali dibuka karena tidak tersedia alternatif mata pencaharian lain. Tidak adanya pilihan membuat tindakan berbahaya menjadi sesuatu yang “wajar”. Pertanyaan kritis dari Kades, Stanislaus Tara mempertegas dilema itu, “Kalau galian ditutup, masyarakat mau harapkan penghasilan dari mana? Apa pemerintah siap menyediakan solusi alternatif?” Pertanyaan tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan gugatan moral kepada negara agar tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi warganya.
Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur: Risiko yang Terus Mengintai
Dampak lingkungan tampak jelas di lapangan. Struktur tebing yang labil rentan longsor ketika hujan deras, mengancam keselamatan penambang maupun pengguna jalan. Kondisi jalan di sekitar lokasi galian juga rusak berat, memperburuk risiko mobilitas harian masyarakat. Menurut Kades Tara, “Status jalan itu wewenang provinsi.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemprov NTT bukan hanya pemegang otoritas dalam penetapan WPR atau izin tambang, tetapi juga bertanggung jawab atas infrastruktur yang terdampak aktivitas penambangan. Sayangnya, sejarah pembinaan pertambangan rakyat di NTT menunjukkan minimnya intervensi pemerintah. WPR belum ditetapkan secara memadai, pendampingan teknis nyaris tidak ada, sementara pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat lemah. Akibatnya, tambang-tambang rakyat beroperasi dalam “ruang abu-abu” yang rawan dari sisi hukum dan keselamatan.
Minim Respons Pemerintah: Masyarakat Menunggu Kepastian
Hingga laporan ini diturunkan, Dinas ESDM, Pemerintah Provinsi NTT, dan anggota DPRD terkait belum memberikan langkah konkret atau alternatif solusi mengenai masa depan tambang dan masyarakat yang menggantungkan hidup darinya. Redaksi juga masih menunggu klarifikasi dari Kelurahan Roworena Barat terkait aspek administrasi wilayah dan tanggung jawab pengawasan setempat. Sebagaimana ditegaskan dalam laporan ini, upaya masyarakat mencari nafkah tidak menjadi objek penyudutan. Fokus persoalan adalah ketiadaan kebijakan komprehensif yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan hidup warga.
Mencari Jalan Tengah: Negara Tidak Bisa Hanya Menutup atau Membiarkan
Persoalan Galian C di Ende tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih antara “menutup” atau “membiarkan”. Kompleksitas antara hukum negara, hak ulayat, kondisi sosial-ekonomi, serta risiko lingkungan menuntut adanya solusi holistik, yaitu: Pertama, penataan ulang skema legalitas tambang rakyat melalui penetapan WPR. Kedua, pelatihan teknis keselamatan bagi penambang. Ketiga, pembukaan lapangan kerja alternatif jika penertiban dilakukan. Keempat, perbaikan infrastruktur jalan oleh pemerintah provinsi. Kelima, dialog formal antara pemerintah, mosalaki, dan masyarakat. Maka tanpa langkah-langkah tersebut, puluhan keluarga akan terus menggantung hidup pada aktivitas berbahaya di bawah ketidakpastian hukum dan minimnya kehadiran negara.
Severinus T. L., S.Fil., C.PIL.
Penulis adalah seorang Jurnalis, Paralegal, Sastrawan (Penulis Buku), Peneliti, dan sedang menyelesaikan pendidikan akhir Magister Ilmu Hukum
















