Bangunan Puskesmas Majenang 1 Telan Anggaran Rp2 Miliar, Lantai Dua Diduga Tanpa Plafon dan Akses

More articles

Cilacap, Investigasi.news Proyek – pembangunan Ruang Rawat Jalan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Majenang 1 yang menelan anggaran Rp2.001.098.200 dari APBD Kabupaten Cilacap menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Mutiara Sejati Sentosa tersebut secara kontrak dilaksanakan mulai 3 Juli 2025 hingga 29 November 2025 dan disebut telah rampung 100 persen . Namun, hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan sejumlah kejanggalan yang serius.

Berdasarkan hasil kroscek tim media , ditemukan fakta bahwa lantai dua bangunan masih tanpa plafon . Bagian atas ruangan tampak terbuka dengan kerangka baja ringan masih terlihat jelas , seolah belum masuk tahap penyelesaian akhir. Lebih mengejutkan lagi, tidak ditemukannya akses jalan atau tangga lantai menuju dua yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai aula. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait klaim penyelesaian proyek.

Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media konfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas Majenang 1, SY , melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, SY menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan telah selesai 100 persen , namun untuk pertanyaan teknis lainnya mengarahkan agar dikonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap .

Menindaklanjuti hal tersebut, tim media kemudian menghubungi H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap . Melalui pesan singkat WhatsApp, H menyampaikan, “Waalaikum salam pak, besok akan saya konfirmasi ke pak PPK, saya masih di Magelang,” pada Senin, 15 Desember 2025 . Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan secara resmi.

Sorotan tajam juga datang dari TO , seorang aktivis yang menilai kondisi tersebut tidak lazim . Menurutnya, bangunan dua lantai yang telah dinyatakan selesai namun belum memiliki plafon dan akses menuju lantai dua patut diperhatikan. Ia memilih apakah item plafon dan akses jalan memang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) , atau justru proyek terhenti karena melewati batas waktu kontrak sehingga berakhir pada dugaan pemutusan kontrak.

“Jika bangunan sudah dinyatakan selesai 100 persen, maka seluruh fungsi dasar gedung seharusnya bisa digunakan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas,” tegas TO.

Ia juga menyoroti lemahnya arus informasi hingga Kepala Puskesmas selaku pengguna dan pengawas lapangan tidak dapat memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat. Menurut TO, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Cilacap .

“Anggaran pembangunan ini bersumber dari uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa dan sejauh mana pertanggungjawabannya,” pungkas TO, 16 Desember 2025 .

(TIM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest