Cilacap, Investigasi.news – Proyek pembangunan Jembatan Kali Tipar (lanjutan) dan Peningkatan Jalan Ruas 546 Bajing Kulon–Sikampuh (Kroya) menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur yang menelan anggaran Rp5.810.665.000 dari APBD Kabupaten Cilacap tersebut diduga tidak selesai tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Satya dengan Nomor Kontrak 000.3.3/17.06-1/BM.25.40,K4/17 dan batas waktu penyelesaian 13 Desember 2025. Namun hingga Minggu, 14 Desember 2025, pekerjaan di lokasi Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dilaporkan masih belum rampung.
Guna memastikan kebenaran laporan tersebut, tim media melakukan investigasi lapangan pada Senin, 15 Desember 2025, dan menemukan bahwa sejumlah item pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media mengonfirmasi AK, perwakilan dari CV Satya, melalui pesan singkat WhatsApp dengan mengajukan lima item pertanyaan. Dalam keterangannya, AK menyampaikan,
“Izin menyampaikan hasil koordinasi dengan yang di lapangan, pekerjaan sedang menunggu hotmix. Perhitungan keterlambatan diperhitungkan sesuai aturan per mil per hari oleh Dinas PUPR Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali terkait pertanyaan yang belum terjawab, AK menambahkan,
“Menunggu konfirmasi dari pihak hotmix. Kalau tidak ada halangan, hari Sabtu sudah mulai dilaksanakan. Perpanjangan dihitung per hari per mil, yang pasti tidak boleh melewati tahun anggaran. Mengenai persentase, saya coba tanyakan ke konsultan,” pada Selasa, 16 Desember 2025.
Namun hingga berita ini diturunkan, CV Satya belum memberikan penjelasan detail terkait progres persentase pekerjaan, meski proyek telah melewati batas waktu kontrak. Bahkan, pihak pelaksana mengaku masih harus berkoordinasi dengan konsultan pengawas untuk mengetahui capaian pekerjaan, kondisi yang dinilai janggal untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Keterlambatan ini memunculkan dugaan lemahnya manajemen proyek, mulai dari kurang optimalnya tenaga kerja, minimnya koordinasi antara kontraktor dan konsultan pengawas, hingga indikasi ketidakprofesionalan pelaksana.
Keanehan lain juga ditemukan pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nama perusahaan konsultan pengawas, sehingga dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Masyarakat berharap persoalan ini menjadi perhatian serius BPK RI maupun Inspektorat Kabupaten Cilacap, mengingat keterlambatan pekerjaan yang melewati masa kontrak wajib dikenai denda keterlambatan. Publik juga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap agar tidak bermain-main dalam perhitungan denda harian karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan serupa disampaikan TO, seorang aktivis antikorupsi. Ia mengingatkan agar Dinas PUPR tidak memberikan toleransi atau perlakuan khusus kepada kontraktor mana pun yang terlambat menyelesaikan pekerjaan.
“Semua kontraktor yang terlambat wajib dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan per mil per hari. Kami akan terus memantau proyek ini,” tegas TO.
TO juga mendorong BPK RI Perwakilan Semarang untuk melakukan audit menyeluruh setelah proyek dinyatakan selesai 100 persen, guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian negara pada kegiatan pembangunan tersebut.
(TIM)








