Kota Solok-Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun jalan di atas tanah milik masyarakat, terutama tanpa proses pengadaan tanah dan ganti rugi yang sah, merupakan tindak pidana korupsi. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Pembangunan jalan oleh pemerintah umumnya harus melalui proses pembebasan lahan yang sah sesuai undang-undang yang berlaku, yang melibatkan musyawarah, ganti rugi yang layak, dan prosedur hukum yang jelas. Jika proses ini tidak diikuti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Kini di Kota Solok Sumatera Barat ada persoalan Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk pembangunan jalan yang hingga saat ini belum selesai, Bahkan diatas Tanah tersebut telah di bangun Jalan untuk Akses ke Stadion Marahadin oleh Pemerintah Kota Solok dengan Lebar lebih kurang 10 Meter, pada hal proses Ganti Rugi terhadap Tanah Masyarakat yang terpakai untuk pembangunan jalan tersebut tidak ada penyelesaian sampai saat ini,
Terkait Keterangan Pers yang di Keluarkan oleh Pemko Solok melalui Dinas Kominfo yang di terbitkan oleh beberapa Media Cetak dan Online yang pada inti menyapaikan tentang Komitmen Pemko Solok terhadap Proses Ganti Rugi Tanah Milik Kaum Datuak Rajo langik yang kini digunakan sebagai Akses Jalan Masuk Stadion Marahadin. Khususnya pada keterangan yang disampaikan oleh Bagian hukum Pemko Solok Alek Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.
Dalam keyerangan pers tersebut Alex menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.
“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.
Menanggapi keterangan pers Pemko Solok itu Kuasa Hukum dari Yasril Caniago DT Panglimo Kaum DT Rajo Langik LINDA HERAWATY ,SH angkat bicara, ” Sangat disayangkan penjelasan yang disampaikan oleh Bagian Hukum Pemko Solok tersebut jelas sekali Melindungi satu Perbuatan Hukum yang terjadi diatas tanah milik Klean kami, Pasalnya, permasalahan jalan Akses Stadion MARAH ADIN KOTA SOLOK berawal dari pemko kota solok yang telah membuat jalan diatas tanah pusaka tinggi kaun DT RAJO LANGIK tanpa Prosedur dan aturan yang jelas dan tidak pula diketahui secara hukum oleh Klean kami, pada hal tanah milik Klean kami itu belum diganti rugi oleh pemko kota solok, Kenapa Pemko Solok Berani Membangun Jalan diatas milik masyarakat apa dasarnya bukan berawal dari putusan perdata pengadilan no 14/PDT/2023 /PN.SLK. justru
untuk minta ganti rugi terhadap tanah tersebut pemko kota solok menyuruh kaum DT RAJO LANGIK untuk mengajukan gugatan dengan perkara perdata NO 14/PDT.G/2023/PN.SOLOK dengan hasil putusan mediasi yang artinya antara pemda kota solok dengan kaum DT RAJO LANGIK damai yg mana isi perdamaian pemda kota berjanji untuk membayarkan ganti rugi dengan kaum DT RAJO LANGIK yang dibuatkan AKTA DADINGNYA oleh majelis hakim tetapi setelah akta dading atau akta perdamaian keluar pemda kota solok ingkar janji tidak patuh terhadap putusan perdamaian tersebut yg mana akta perdamaian merupakan putusan tetap (INKRACHT) tetangnya.
Dijelaskan Linda Herawati.SH. Sampai tahun 2025 kemaren kaum DT RAJO LANGIK kembali menemui pemko solok untuk minta ganti rugi berdasarkan akta perdamaian tahun 2023, tapi kaum DT RAJO disuruh mengugat kembali oleh pemda kota solok karena perkara tahun 2023 tersebut BPN tidak masuk pihak tergugat, maka kaum DT RAJO LANGIK memasukan gugatan dengan mengikutsertakan BPN dengan perkara perdata no 26/PDT.G/2025/PN.SLK
Bahwa sama dengan perkara yg tahun 2023 dilaksanakan juga mediasi. pada intinya pemda Kota Solok mau membayarkan ganti rugi jalan menuju stadion h.marah adin dengan syarat harus ada pengukuran ulang oleh BPN untuk menentukan berapa harus diganti tetapi BPN bersedia melakukan pengukuran jalan dengan syarat pemda kota solok harus mengeluarkan pernyataan bahwa jalan stadion Marah Adin belum diganti rugi oleh pemda kota solok, tetapi pimpinan daerah atau wali kota tidak mau mengeluarkan surat tersebut sehingga kaum DT RAJO LANGIK Mencabut surat gugatan perkara perdata no 26 tersebut dan menguasai tanahnya kembali dengan menutup jalan akses menuju stadion gor H.marah adin. Apa alasan dan maksud dari pemda Kota Solok tidak mau mengeluarkan surat pernyataan tersebut atau ada apa, yang jelas hingga saat ini, Diatas Tanah Milik Kaum Datuak Rajo Langik telah terjadi perbuatan Hukum, terbangun Jalan, Siapa yang membangun, bukankah pemko Solok yang membangun jalan itu atau siapa dan dasarnya apa membangun Jalan di atas Tanah Milik Masyarakat. Dengan anggaran apa dibangun, terhadap persoalan ini klean kami melaporkan ke Aparat Hukum ( Polres Solok Kota ) dan laporan kami disikapi dengan cepat dan di tangani oleh Bagian Tipikor Polres Solok Kota Terangnya.
Pemerintah dapat membangun jalan di atas tanah masyarakat dengan proses pengadaan tanah yang diatur undang-undang, di mana tanah tersebut akan dibebaskan melalui pemberian ganti rugi yang adil, menjadikan tanah tersebut milik negara atau untuk kepentingan publik. bersambung ( Wahyu )



