Jakarta | Investigasi.News – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus melebar. Di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sorotan kini mengarah kepada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan.
Meski Raja Juli Antoni menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan peristiwa penyerahan hingga pengembalian amplop tetap menjadi materi penting yang akan didalami penyidik. Penegasan itu disampaikan menyusul penjelasan Raja Juli Antoni mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Perkembangan tersebut memicu desakan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) meminta KPK memperluas penyidikan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Gani, menilai pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan penting dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Yuslan, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan adanya amplop yang diklaim telah dikembalikan. Ia menilai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang mengetahui, menerima, atau terlibat dalam dugaan aliran dana tersebut, harus diuji melalui proses penyidikan.
Yuslan mengaitkan hal itu dengan audiensi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bertemu langsung dengan Raja Juli Antoni dan, berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan Menteri Kehutanan, meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan setelah audiensi berakhir.
“Maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh pihak yang terkait di Kementerian Kehutanan sebagai bentuk penegakan hukum yang benar-benar memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Yuslan.
Tak hanya mendesak KPK memperluas penyidikan, GPM juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan demi menjaga kredibilitas pemerintahan dalam agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Yuslan mengatakan GPM juga tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan dan Gedung KPK RI. Aksi tersebut, menurutnya, bertujuan mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Raja Juli Antoni menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah Bupati Kuantan Singingi itu meninggalkan ruang pertemuan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena kendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudan menteri di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara suap, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lembaga antirasuah menegaskan seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan, termasuk peristiwa penyerahan dan pengembalian amplop, akan menjadi bagian dari pembuktian hukum guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Dengan masih terbukanya ruang penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK berikutnya: apakah penyidik akan memperluas pemeriksaan hingga ke pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut, atau tetap fokus pada para tersangka yang telah diumumkan. Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi salah satu ukuran konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang terus menyita perhatian publik.
Jak



