Banner

GPM Desak KPK Periksa Sekda Haltim, Ungkap Dugaan Konspirasi di Balik Tambang Ilegal

More articles

Jakarta | Investigasi.News – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, GPM mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan konspirasi yang disebut menjadi tameng bagi terus berlangsungnya aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

Sorotan utama massa aksi tertuju kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT. GPM meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Sekda guna mengklarifikasi dugaan keterkaitan maupun pengetahuannya terhadap praktik yang diduga memuluskan aktivitas tambang tanpa izin.

Menurut GPM, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator tambang di lapangan. Aparat diminta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pejabat yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Koordinator aksi, Sartono Halek, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, hingga kini masih terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.

Ia menduga aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika benar ada pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Sartono dalam orasinya.

Dalam aksi itu, GPM juga mengungkap adanya rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diklaim telah beredar sejak 2022. Rekaman tersebut diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Menurut GPM, isi percakapan mengarah pada pembahasan penyediaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam rekaman yang diperdengarkan kepada massa aksi terdengar percakapan yang mengindikasikan adanya permintaan uang sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan dalam proses perubahan dokumen tersebut.

“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”

Tak hanya rekaman suara, GPM juga mengaku mengantongi dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.

Dalam foto tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Massa juga menyebut terdapat sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria terlihat berada dalam ruangan yang sama dan diduga mengikuti pertemuan tersebut.

Berdasarkan temuan itu, GPM menduga transaksi tersebut berkaitan dengan upaya mengubah dokumen RTRW untuk membuka jalan bagi aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Dugaan itu, menurut GPM, diperkuat dengan masih berlangsungnya pengerukan ore nikel di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Massa aksi juga menyoroti perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tersebut. Meski identitas pemilik perusahaan belum diungkap ke publik, GPM menyebut perusahaan itu tetap beroperasi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.

Menurut GPM, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta merusak keseimbangan ekosistem di kawasan Dusun Subaim.

GPM juga mengungkap dugaan bahwa penambangan dilakukan di bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan aktivitas usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain mempersoalkan legalitas tambang, massa turut menilai perusahaan tersebut tidak kooperatif terhadap pemerintah karena diduga tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas produksinya.

GPM juga menduga perusahaan tersebut beroperasi pada sebagian wilayah IUP milik PT KPT, sebagian lainnya di luar wilayah izin, sekaligus memanfaatkan sejumlah fasilitas penunjang milik perusahaan tersebut.

Atas berbagai dugaan tersebut, GPM menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, yakni:

  1. Segera memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pengetahuan atau keterlibatan dalam konspirasi yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
  2. Menelusuri dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
  3. Memanggil serta memeriksa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

GPM menegaskan, penanganan dugaan tambang ilegal di Halmahera Timur tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum didesak mengungkap aktor intelektual, jaringan, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan DPD GPM Maluku Utara.

Jak

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest