Iklan

GPM Tolak Rencana Operasi PT Smart Marsindo di Haltim

More articles

Jakarta, Investigasi.News –Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi aktivitas PT Smart Marsindo setelah janji pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, hingga kini belum juga direalisasikan. Organisasi tersebut juga menyatakan menolak rencana operasi perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur sebelum komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat dipenuhi dan persoalan hukum perusahaan diselesaikan.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP Gerakan Pemuda Marhaenis, Yuslan Hi. Gani, mengatakan pembangunan SMA di Pulau Gebe merupakan komitmen yang pernah disampaikan PT Smart Marsindo bersama pemerintah. Namun, hingga Juli 2026, realisasi pembangunan sekolah tersebut belum terlihat.

Menurut Yuslan, kondisi itu memunculkan kekecewaan masyarakat Pulau Gebe karena janji yang sebelumnya disampaikan belum diwujudkan, sementara perusahaan justru dikabarkan bersiap menjalankan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

“Komitmen kepada masyarakat seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Yuslan dalam keterangannya di Jakarta.

Rencana pembangunan SMA tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi pada 14 Agustus 2025 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta PT Smart Marsindo.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah menyiapkan lahan seluas dua hektare sebagai lokasi pembangunan sekolah. Saat itu, Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, menyatakan perusahaan siap menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama pemerintah.

Namun hingga memasuki Juli 2026, pembangunan SMA tersebut belum juga terealisasi. Padahal lahan telah tersedia dan jadwal peletakan batu pertama sebelumnya telah diumumkan kepada publik.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa PT Smart Marsindo tengah mempersiapkan kembali aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

Informasi tersebut mendorong GPM menyatakan penolakan terhadap rencana operasi perusahaan maupun terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo.
Menurut Yuslan, masyarakat berharap setiap investasi yang masuk ke daerah tidak berhenti pada komitmen di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat jangka panjang, khususnya di bidang pendidikan.

Selain menyoroti komitmen pembangunan sekolah, GPM juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran sektor pertambangan yang melibatkan PT Smart Marsindo.

Yuslan menilai terdapat perbedaan perlakuan dibandingkan dengan penindakan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap sejumlah perusahaan tambang lainnya.

Ia merujuk pada penindakan Satgas PKH terhadap empat perusahaan tambang yang diumumkan secara terbuka beserta nilai sanksi administratifnya, yakni:

• PT Karya Wijaya dengan denda sebesar Rp500,05 miliar atas luasan 51,33 hektare.

• PT Halmahera Sukses Mineral dengan denda sebesar Rp2,27 triliun atas luasan 234,04 hektare.

• PT Trimega Bangun Persada dengan denda sebesar Rp772,24 miliar atas luasan 79,27 hektare.

• PT Weda Bay Nickel dengan denda sebesar Rp4,32 triliun atas luasan 444,42 hektare.

Menurut GPM, keterbukaan informasi mengenai empat perusahaan tersebut berbeda dengan penanganan terhadap PT Smart Marsindo.

Yuslan mengungkapkan, pada Februari 2026 Satgas PKH diketahui telah memasang papan penindakan di area tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe. Namun hingga kini, menurut dia, belum pernah diumumkan secara resmi bentuk dugaan pelanggaran maupun besaran sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan tersebut.

“Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Kami berharap seluruh perusahaan diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan GPM, PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlaku hingga tahun 2032. GPM juga menyebut perusahaan tersebut dikabarkan dimiliki oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

Yuslan menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti lokasi operasi perusahaan yang disebut berada di belakang kawasan sekolah di Pulau Gebe sehingga, menurutnya, perlu menjadi perhatian dari aspek keselamatan dan lingkungan pendidikan.

Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada ketentuan denda administratif di sektor pertambangan, GPM meminta Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,3 triliun terhadap PT Smart Marsindo apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Yuslan, nilai tersebut didasarkan pada formula penghitungan denda untuk komoditas nikel sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi administratif, GPM juga meminta Satgas PKH memberikan sanksi pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain yang memenuhi unsur hukum.

GPM selanjutnya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Smart Marsindo apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Organisasi tersebut juga meminta PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap Shanty Alda Nathalia terkait berbagai persoalan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut di Maluku Utara.

Di sisi lain, Yuslan menyinggung penahanan mantan Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi momentum bagi Satgas PKH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penindakan di sektor pertambangan di Maluku Utara agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten.

Karena itu, GPM meminta Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH memanggil dan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, serta Shanty Alda Nathalia guna mendalami aktivitas perusahaan di wilayah Halmahera Tengah.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan tersebut, GPM mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa.

Dalam aksi itu, mereka akan mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pertambangan PT Smart Marsindo, termasuk mengevaluasi hingga membekukan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest