Banner

Jabatan Kepling Kembali Jadi Rebutan, Camat Belawan Bantah Campur Tangan Oknum Anggota DPRD Medan “Pengangkatan Berdasarkan Perda Dan Perwal kota Medan”

More articles

Medan Belawan, investigasi.news – Di Kecamatan Medan Belawan, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara jabatan Kepala Lingkungan kembali jadi rebutan. Parahnya rebutan jabatan Kepala Lingkungan itu disebut sebut warga melibatkan oknum anggota DPRD Medan. Senin (17/03/2025) pukul 18.00 Wib.

Seperti di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Calon kepala lingkungan yang bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan ngotot paksakan diri maju ke dalam kontes verifikasi.

Selain itu, ada juga calon yang merampas dukungan masyarakat yang sudah memberikan dukungan kepada calon lain. Iming-iming dijadikan bekal meraih simpatik

Usut punya usut, kenekatan calon yang dinilai paksakan diri maju ke dalam kontes pengangkatan kepala lingkungan itu disebabkan adanya dukungan oknum anggota DPRD Medan.

“Mereka punya deking anggota DPRD Medan pak, walaupun tak penuhi syarat tapi pasti menanglah itu, mana berani Lurah dan Camat”, cetus warga Bagan Deli yang minta namanya disembunyikan.

Ketika ditanya oknum anggota DPRD Medan yang dimaksud, warga sebut tempat tinggalnya.

“Nanti payah pak, yang jelas infonya anggota DPRD Medan itu tinggal di Belawan ini juga”, cetus warga.

Camat Medan Belawan, Yoga Irawan ketika dikonfirmasi investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara tepis adanya campur tangan anggota DPRD Medan.

“Pengangkatan Kepling dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Perda dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Kami tidak membiarkan adanya campur tangan dari oknum DPRD Medan,” ujar Camat Belawan, Yoga Irawan.

Dalam Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dituangkan 13 point persyaratan umum.

Diantara 13 point itu calon kepala lingkungan bertempat tinggal di lingkungan setempat paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan KK dan KTP.

Selain itu, calon kepala lingkungan juga tidak sedang berstatus ASN, Tenaga Honorer, Tenaga harian lepas, BUMN, BUMD, dan Swasta.

Untuk diketahui, sebelumnya kantor Camat Medan Belawan sempat didemo masyarakat soal pengangkatan kepala lingkungan yang dinilai warga penuh kecurangan. (Man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest