Bidik Skandal ‘direktur Magang’ Pamtigo: Tim Pansel Dan Walikota Payakumbuh Siap-siap Pakai Baju Orange?

More articles

Payakumbuh – Sebuah tabir gelap menyelimuti proses pengisian jabatan pucuk pimpinan di Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Kota Payakumbuh. Aroma “persekongkolan jahat” terendus kencang dalam proses rekrutmen yang diduga kuat hanya formalitas demi meloloskan kandidat tertentu yang dicap publik sebagai “Direktur Magang”. Meski pelantikan dilakukan pada 2 April 2026 pasca-pengesahan Perda terbaru, namun proses rekrutmen yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dinilai cacat prosedur secara fatal dan menabrak aturan negara secara telanjang.

BIDIK DAFTAR TIM PANSEL: REKAM JEJAK DALAM SOROTAN

Proses seleksi ini digawangi oleh deretan nama besar yang kini integritasnya dipertanyakan di meja hukum. Tim Panitia Seleksi (Pansel) ini dipimpin langsung oleh:

Rida Ananda (Ketua Pansel/Sekda sekaligus Ketua Dewan Pengawas PAMTIGO)

A. Arianto (Sekretaris Pansel/Kabag Perekonomian)

Muslim (Anggota/Kadis PUPR Kota Payakumbuh)

Prof. Ganefri (Mantan Rektor UNP Padang)

Prof. Herri (Akademisi senior)

Devy Sastra (Pensiunan Kadis Kota Payakumbuh)

Kehadiran para intelektual dan birokrat elit ini justru mengundang tanda tanya besar: Bagaimana mungkin tim sekaliber mereka bisa meloloskan calon yang diduga kuat TIDAK memiliki sertifikat kompetensi BNSP saat seleksi berlangsung?

BEDAH FAKTA HUKUM: SURAT SAKTI KEMENDAGRI JADI ‘BLUNDER’ MEMATIKAN

Dibalik pelantikan ini, muncul dokumen yang dianggap sebagai “surat sakti”, yakni Surat dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri Nomor 900.1.13.2/1253/Keuda tertanggal 4 Maret 2026. Namun, alih-alih menjadi tameng, surat ini justru menjadi bukti hukum yang mematikan bagi Pansel. Dalam poin nomor 2 surat tersebut, secara gamblang disebutkan bahwa calon (Dr. Prety Diawati) dianggap memiliki potensi “namun perlu mengembangkan kapasitasnya serta mengikuti pelatihan sertifikasi untuk jabatan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.” Secara yuridis, ini adalah pengakuan negara bahwa pada saat direkrut dan dilantik, calon tersebut TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI mutlak yang diwajibkan oleh aturan.

PERNYATAAN WALIKOTA ZULMAETA: “KALAU WAJIB, TAK PERLU ADA PANSEL!”

Pernyataan mengejutkan justru meluncur dari mulut Walikota Payakumbuh, Zulmaeta. Saat dikonfirmasi, ia secara terang-terangan menyebut bahwa sertifikat kompetensi bukanlah persyaratan wajib dalam seleksi tersebut. “Tidak ada wajib persyaratan sertifikat kompetensi. Kalau itu diwajibkan, tidak perlu ada Pansel,” cetus Zulmaeta. Pernyataan ini sontak memicu kontroversi panas karena dianggap meremehkan fungsi pengujian kompetensi formal yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

ANALISIS PAKAR HUKUM: POIN ‘MENGINGAT’ JADI BUKTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM NYATA

Kritik tajam datang dari Pakar Hukum, Dr. Yosi Danti, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa Tim Pansel dan Walikota telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang Nyata. “Mereka mengaku proses rekrutmen ini mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, PP 54 Tahun 2017, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang PDAM Kota Payakumbuh sebagai pedoman utama. Namun, mereka justru mengangkangi dasar hukum yang mereka gunakan sendiri,” tegas Dr. Yosi Danti.

PELANGGARAN SISTEMATIS TERHADAP PEDOMAN REKRUTMEN

Menurut Dr. Yosi Danti, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar rekrutmen tersebut, terdapat Poin Mengingat Nomor 3 yang secara eksplisit mencantumkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Artinya, keahlian kandidat wajib dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi BNSP sebagai syarat mutlak sebelum menjabat. Mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang sudah mereka cantumkan sendiri dalam pedoman rekrutmen daerah adalah bentuk manipulasi hukum. Melantik direktur tanpa sertifikasi di tengah adanya landasan hukum UU Ketenagakerjaan tersebut adalah bukti nyata ‘pengkolan jahat’ yang melanggar aturan negara,” tambahnya.

ALIBI KABAG PEREKONOMIAN: BERLINDUNG DI BALIK PERMENDAGRI

Di sisi lain, Kabag Perekonomian Kota Payakumbuh, A. Arianto, mencoba menepis tudingan tersebut. Ia bersikukuh bahwa rekrutmen tersebut sudah berjalan di atas rel. “Kami sudah mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya singkat. Namun, pembelaan ini dinilai “mentah” oleh pengamat karena mengabaikan fakta bahwa UU Ketenagakerjaan dalam Perda No. 2/2020 justru telah mengunci syarat kompetensi sebagai standar nasional yang tidak boleh dilangkahi sejak tahap perekrutan.

DESAKAN KPK DAN KEJAGUNG: USUT TUNTAS MANIPULASI JABATAN!

Lolosnya figur yang disebut-sebut sebagai “Direktur Magang” ini memicu gelombang desakan agar lembaga antirasuah seperti KPK dan Kejaksaan Agung segera turun ke Kota Payakumbuh. Adanya surat pertimbangan dari Keuda Kemendagri menjadi bukti otentik bahwa sejak awal rekrutmen, kandidat tersebut memang tidak berkompeten sesuai undang-undang. Memaksakan pelantikan dengan janji “pelatihan menyusul” di tengah pedoman rekrutmen yang sudah jelas mencantumkan UU Ketenagakerjaan adalah bentuk manipulasi jabatan publik yang bisa menyeret para aktornya ke balik jeruji besi dengan balutan rompi orange.

Akankah skandal “Direktur Magang” ini berakhir di meja hijau? Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kotak pandora ini hingga ke akarnya!

Saat dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejaksaan Kota Payakumbuh menanggapi dengan singkat, Oke monitor.

ER

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest