Kuasa Hukum Suku Bogo Metu Ajukan Keberatan, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengukuran Tanah di Ngada

More articles

Ngada, Investigasi.News – Pelaksanaan pengukuran tanah di wilayah Wologete, Desa Kelitei, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, menuai polemik. Kuasa hukum masyarakat adat Suku Bogo Metu secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngada atas kegiatan pengukuran yang dilakukan pada 13 April 2026.

Keberatan tersebut diajukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum CJO & Partners, yakni Cosmas Jo Oko, Oktofianus Taka, dan Bernadetha Bupu, yang bertindak atas nama klien mereka, Fransiskus Gelu dan Faustinus Wolo.

Dalam surat resmi tertanggal 15 April 2026, pihak kuasa hukum menyebut bahwa pengukuran terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi tersebut diduga dilakukan secara tidak sah dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa tanah yang diukur merupakan bagian dari tanah ulayat milik Suku Bogo Metu, sehingga tidak dapat diproses secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa persetujuan masyarakat adat yang berhak.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti klaim Pemerintah Desa Warupele I yang menyatakan telah memenangkan perkara terkait tanah tersebut. Menurut mereka, klaim tersebut tidak berdasar karena pemerintah desa disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud.

“Pernyataan telah adanya putusan pengadilan adalah menyesatkan. Hingga saat ini tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekusi secara resmi oleh pengadilan,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, mereka menilai tindakan pengukuran oleh pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama jika dilakukan berdasarkan dokumen atau keterangan yang diduga tidak sah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dugaan yang mencuat meliputi penggunaan dokumen palsu hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat terkait.

“Langkah hukum akan kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Suku Bogo Metu,” ujar Cosmas Jo Oko bersama timnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada maupun Pemerintah Desa Warupele I belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest