Deli Serdang, Investigasi.News – Dana Desa bukan uang pribadi, bukan pula dana yang bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, ketika Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah dicairkan sebesar Rp224.073.600, masyarakat mulai mempertanyakan satu hal mendasar: di mana wujud penggunaan anggaran tersebut?
Berdasarkan data penyaluran per 21 Mei 2026, Desa Purwodadi yang berstatus Desa Mandiri menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp224.073.600 dari total pagu Dana Desa senilai Rp373.456.000. Namun hingga kini, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara jelas program, kegiatan maupun hasil pembangunan yang dibiayai dari anggaran yang telah masuk ke kas desa tersebut.
Pertanyaan publik pun mulai mengemuka. Sebab dana yang bersumber dari APBN itu sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, penanganan kemiskinan, hingga mendukung program ketahanan pangan.
“Kalau dananya sudah cair, tentu masyarakat berhak tahu dipakai untuk apa. Apa programnya sudah berjalan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hasilnya. Itu hak masyarakat karena uangnya berasal dari negara,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Data penyaluran juga menunjukkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp34.200.000 untuk kebutuhan keadaan mendesak. Sementara pencairan tahap kedua dan ketiga hingga kini masih tercatat nihil.
Kondisi tersebut membuat transparansi penggunaan Dana Desa menjadi sorotan. Warga menilai keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang dikelola.
Lebih jauh, diamnya pemerintah desa terhadap pertanyaan publik justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi hingga saat ini belum terlihat penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan anggaran yang telah dicairkan.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Purwodadi, Giatno, melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama, program yang telah dijalankan, serta bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang telah terkirim dan diterima belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari Kepala Desa Purwodadi.
Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, sebagai pejabat publik yang mengelola keuangan negara, pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang sederhana namun penting: program apa yang telah dilaksanakan, berapa anggaran yang telah digunakan, siapa penerima manfaatnya, dan di mana hasil pekerjaan itu dapat dilihat secara nyata.
Sebab ukuran keberhasilan Dana Desa bukan terletak pada cepatnya dana dicairkan atau habis dibelanjakan, melainkan pada seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Jika anggaran sudah keluar dari kas negara namun wujudnya belum terlihat jelas di lapangan, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Purwodadi. Namun sampai saat ini, warga masih menunggu penjelasan resmi beserta data dan bukti realisasi penggunaan Dana Desa yang telah dicairkan.
Karena pada akhirnya, setiap rupiah Dana Desa adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan hanya dalam laporan administrasi, tetapi juga melalui hasil nyata yang dapat dilihat, dirasakan, dan dinikmati oleh masyarakat.
(Anna)







