Malang – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat kembali diwujudkan melalui program Sambang Kelurahan. Kali ini, pelayanan perpajakan digelar di Kelurahan Purwantoro dan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (17/7/2026).
Program tersebut menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Malang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Cukup mendatangi kantor kelurahan, warga sudah dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara langsung.

Tidak hanya melayani pembayaran PBB, petugas Bapenda juga membuka layanan administrasi lainnya, seperti perubahan data SPPT, mutasi objek pajak, balik nama, pemecahan SPPT, pendaftaran objek pajak baru, hingga konsultasi mengenai pajak daerah. Seluruh layanan didukung oleh Bank Jatim sebagai mitra pembayaran sehingga proses transaksi berlangsung cepat, aman, dan praktis.
Kasubid Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang, Nico Dadik Prayoga, mengatakan kehadiran program Sambang Kelurahan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan perpajakan yang mudah dan nyaman. Dengan menghadirkan petugas langsung di kelurahan, warga tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor Bapenda. Harapannya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB juga semakin meningkat,” ujarnya.
Menurut Nico, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Malang. Dana yang dihimpun dari masyarakat akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Bapenda terus melakukan berbagai inovasi agar pelayanan perpajakan semakin mudah diakses. Salah satunya melalui program Sambang Kelurahan yang dilaksanakan secara bergilir di seluruh wilayah Kota Malang.
Selain membuka loket pelayanan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Sosialisasi dilakukan bersama perangkat kelurahan dengan menyampaikan informasi secara langsung kepada warga, sehingga mereka memahami manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Bapenda Kota Malang menyediakan hadiah berupa minyak goreng dan gula bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB di lokasi kegiatan selama persediaan masih tersedia. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaksanaan Sambang Kelurahan di Purwantoro dan Pandanwangi mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak layanan dibuka pada pukul 09.00 WIB, warga silih berganti mendatangi lokasi untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia. Tingginya antusiasme tersebut menunjukkan bahwa pelayanan jemput bola benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui inovasi ini, Bapenda Kota Malang optimistis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 akan terus meningkat. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Program Sambang Kelurahan menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan Kota Malang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Adv/Guh



