HMTP dan Kejati Papua Sepakat Perkuat Pendampingan Hukum Proyek KPBU Trans Papua

More articles

Jakarta, Investigasi.news– PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP), Badan Usaha Pelaksana (BUP) hasil kolaborasi antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua). Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura–Wamena Segmen Mamberamo–Elelim di Provinsi Papua Pegunungan. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (13/11) di Hotel Ambhara, Jakarta.

Proyek strategis nasional tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang 50,14 kilometer, yang akan menjadi jalur vital penghubung tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan. Kehadiran ruas ini diharapkan mampu membuka keterisolasian wilayah, mempercepat distribusi logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, SH., MH., dan Plt. Direktur HMTP, Kun Hartawan Adi Satria, disaksikan oleh jajaran pimpinan Hutama Karya dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Kejati Papua, Hendrizal Husin, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.

“Perjanjian ini menjadi payung hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan penerapan tata kelola proyek. Kami berharap pendampingan ini memberikan kontribusi optimal melalui legal review, legal audit, maupun legal opinion sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujar Hendrizal.

Sementara itu, Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan mengingat dinamika sosial dan tantangan lapangan yang khas di wilayah Papua.

“Pendampingan dari Kejati Papua sangat diperlukan untuk memastikan proyek strategis nasional ini berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Ini juga dapat menjadi referensi untuk pelaksanaan proyek KPBU selanjutnya,” jelasnya.

Plt. Direktur HMTP, Kun Hartawan, menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk memperkuat aspek legal dalam seluruh tahapan proyek—mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga operasi dan pemeliharaan.

“Kerja sama ini mencerminkan komitmen HMTP dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance dan memastikan seluruh proses proyek mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Kun.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, litigasi maupun non-litigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Kejati Papua juga akan berperan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator apabila muncul potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Tidak hanya itu, pendampingan ini juga meliputi mitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek.

Melalui pengawasan preventif, kerja sama ini diharapkan mampu memastikan proyek berjalan lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pada akhirnya, Proyek KPBU Trans Papua akan menjadi motor penggerak konektivitas di wilayah pegunungan Papua—mempercepat mobilitas warga, meningkatkan akses layanan dasar, dan memperkuat perekonomian lokal.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Papua atas kerja sama yang terjalin. Kami berkomitmen menyelesaikan proyek ini dengan kualitas terbaik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Papua,” tutup Kun Hartawan.

Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest