Jember, Investigasi.News- Absennya dua dinas OPD dalam RDPU membahas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU teuku umar menimbulkan pertanyaan besar di pihak Anggota DPRD Kabupaten Komisi B.
Penyelewengan BBM bersubsidi ini hasil temuan dari David Handoko, anggota DPRD Kabupaten Jember beberapa waktu lalu di SPBU 54.681.11, Jalan Teuku Umar.
Dalam RDPU, David Handoko mencurigai adanya pengisian BBM solat subsidi sebanyak 4.000 liter dengan menggunakan puluhan barcode yang seharusnya digunakan petani untuk membeli bio solar bersubsidi, namun justru digunakan oleh pihak tertentu. Pihak tertentu ini yang masih diselidiki polisi.
Sejalan dengan Candra Ary Fianto, pimpinan RDPU mengatakan bahwa dirinya mengundang dua dinas ini dengan tujuan ingin mengetahui rumusannya sehingga pihak dinas mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu.
“Kami sangat menyayangkan kedua dinas tersebut tidak hadir, sebenarnya kami ingin mengetahui rumusan yang digunakan lakukan oleh dinas tersebut terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan” Ujar Candra Ary Fianto, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember.
Dua dinas yang tidak menghadiri yaitu Pejabat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan.
Ditempat yang sama, Ketua Hiswana Migas DPC Besuki dalam RDPU tersebut menjelaskan bahwa terkait besaran alokasi yang diterima oleh penerima surat rekomendasi tersebut adalah OPD.
“Jadi rumusan besaran alokasi tersebut yang menentukan adalah pihak OPD dengan dasar besarnya mesin yang digunakan dan berapa lama penggunaan mesin tersebut. Jadi bukan pihak SPBU yang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut’ ujar Ikbal Wilda Wardana, ketua Hiswana Migas DPC Besuki.
Jadi berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Hiswana Migas dengan tegas mengatakan agar anggota DPRD Khususnya Komisi B untuk melakukan sidak atau berkunjung ke dua dinas tersebut guna meminta data-data terkait dasar dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.












