Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.
Dalam kebijakan terbaru, Kementerian ATR/BPN memberikan kewenangan penuh kepada para kepala daerah untuk menentukan titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah pusat fokus pada pencapaian target luasan lahan, namun secara teknis lokasi lahan tersebut diserahkan kepada kebijakan daerah agar tetap sinkron dengan rencana pembangunan lokal.
Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Kebijakan ini diambil agar implementasi LP2B tidak membentur kebutuhan pengembangan wilayah.
Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa bupati dan wali kota lebih memahami karakteristik tanah dan potensi ekonomi di daerahnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan ada kesamaan persepsi agar Ketahanan Pangan terjaga tanpa menghambat investasi.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron Wahid. ( Wahyu)



















